Gedung Induk DPRD Sumut Dikebut

PT Jakon Terancam Denda Rp185 Juta Per Hari

Gedung Induk DPRD Sumut Dikebut
GEDUNG.jpg

MEDAN –  PT Jasa Konstruksi Pratama Manggala (Jakon) terancam didenda Rp 185 juta sehari, jika gedung induk yang sedang dikerjakannya sekarang tidak selesai sampai tenggat waktu 29 Februari 2012.

“Saya sudah tekankan ke mereka (PT Jakon) gedung (induk) ini harus siap per 29 Februari. Kalau enggak siap, ya dendalah Rp 185 juta sehari, sebulan bisa Rp 5 miliar,” kata Sekretaris

DPRD Sumut, Randiman Tarigan kepada pers di Medan, akhir pekan lalu.
Hal itu ditegaskan Randiman ketika menerima pimpinan dan jajaran PT Jakon di ruang Sekwan.

Menurut Randiman, dilihat dari kondisi fisik sekarang, pembangunan gedung induk yang merupakan lanjutan dari gedung DPRD Sumut tampaknya sulit selesai sampai akhir Februari 2012.

“Tapi mereka janji mampu memenuhinya. Caranya, ya mereka bilang operasional kerja dimulai lebih dini. Kalau seperti biasa pukul 08.00, mulai Senin ini dipercepat pukul 07.30,” ujarnya.

Untuk membuktikannya, lanjut Randiman, pihaknya bersama staf akan meninjau langsung lokasi yang sudah dikerjakan dan mana yang belum rampung. “Pokoknya kita tinjau semua,” sambungnya.

Dalam pertemuannya dengan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Proyek Gedung Paripurna, Adityo Nugroho mengatakan, pihaknya siap memenuhi batas waktu yang ditetapkan.

Semula, pembangunan gedung induk yang diproyeksikan selesai Desember 2011 itu mengalami keterlambatan, karena terkendala saat proses penghancuran gedung paripurna yang lama baru selesai dirubuhkan pada Mei 2011. Megaproyek ini sudah dikerjakan pada 23 Mei 2011 sampai 28 Februari 2012.

Terjadwal

Menyinggung soal pemanggilan PT Jakon, Sekreataris DPRD Sumut, Randiman Tarigan membantah terkait dengan insiden yang menewaskan salah seorang pekerjanya Jumat 20 Januari lalu.

“Nggak ada soal itu, kita panggil PT Jakon, karena sudah terjadwal, dan kita lihat tenggat waktunya sudah makin dekat. Tetapi dalam pertemuan, sempat dibahas masalah jatuhnya pekerja PT Jakon. Dan secara keseluruhan sudah selesai diatasi,” ujarnya.

Pihak PT Jakon menyebutkan, pekerja yang tidak diketahui identitasnya dikabarkan meninggal dunia setelah terjatuh dari salah satu struktur bangunan. Sang pekerja sudah diberitahu tidak usah bekerja karena sedang dalam kondisi sakit, tetapi dipaksakan juga.

“Ya tapi sudahlah, yang jelas PT Jakon sudah bertanggungjawab. Segala biaya sesuai aturan sudah diberikan kepada pihak keluarga,” kata Randiman.

Menjawab pers soal tanggungjawab PT Jakon, Randiman menyebutkan, perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu bertindak profesional. “Mereka profesional, dan saya yakin juga gedung induk itu nantinya siap 29 Februari,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya berharap, secara keseluruhan gedung induk DPRD Sumut yang ditaksir menelan biaya Rp85 miliar akan diserahterimakan dari pimpinan proyek kepada DPRD Sumut pada HUT ke-64 Provinsi Sumut pada 17 April 2012. (Partono)

cara mudah dan murah membuat website