MEDAN – Anggota DPRD Sumut Richard Edy Lingga membentak Tambah Karo-karo karena direktur umum PTPN II ini terkesan melecehkan anggota dewan perempuan saat berlangsung rapat antara Komisi E dengan PTPN II dan jajarannya di ruang dewan, Rabu (25/1).
“Saya minta cabut kata-kata saudara yang melecehkan perempuan, cabut itu,” hardik Richard Lingga berkali-kali sambil menunjuk muka Tambah Karo-karo.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi E John Hugo Silalahi ketika itu membahas masalah nasib ratusan karyawan di rumah sakit Tembakau Deli milik PTPN II, yang renananya akan dipindahkan dari Jl Putri Hijau No 1 Medan, ke sebuah lokasi di Tanjung Morawa.
Saat dimintai pendapatnya, anggota Komisi E Azizah Tambunan menyarankan agar rumah sakit yang sudah lebih 116 tahun berada di Jl Putri Hijau Medan tidak dipindahkan, karena di sana terdapat barang-barang peninggalan sejarah, seperti arca dan patung-patung lainnya.
“Saya sarankan tidak usah dipindahkan, kalau memang kekurangan dana, kita bisa surati menteri di Jakarta. Kalau perlu ditata lagi, kita juga bisa ajukan permohonan ke menteri BUMN,” ujar anggota dewan dari Fraksi PKS itu.
Namun saran ini ditanggapi berbeda oleh Direktur Umum PTPN II Tambah Karo-karo. “Kita punya staf profesional di PTPN II, jadi ibu tidak perlu urusi itu (pemindahan rumah sakit),” jelas Tambah Karo-karo.
Keterangan singkat ini spontan direspon dengan nada tinggi oleh Richard Edy Lingga. “Bapak jangan melecehkan perempuan. Dia (Azizah) anggota dewan perempuan punya hak di sini, kita harus hormati. Saya mohon cabut kata-kata saudara, “ tegas Lingga.
Karuan, rapat yang juga dihadiri enam anggota Komisi E yang seluruhnya perempuan – Arlene Marpaung (Wakil Ketua Komisi E), para anggota Rahmiana Deliana Pulungan, Evi Diana, Nurhasanah, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih – mendadak hening.
“Saudara kalau melecehkan Ibu Azizah berarti melecehkan semua (enam) anggota dewan perempuan yang ada di sini,” lanjut Lingga.
Karena didesak untuk minta maaf, secara spontan pula, Tambah Karo-karo yang tampak pucat dibentak mengajukan permintaan maaf. “Saya mohon maaf,” ujarnya lirih. Mendengar ini, amarah Lingga mencair dengan mengatakan: "Please deh", sehingga suasana rapat tampak berjalan normal lagi.
Perjanjian Kerja
Ucapan Karo-karo ini yang terkesan tak punya etika ini menguatkan kesan bahwa isu dipindahkannya RS Tembakau Deli terhitung 1 Januari 2012 tampaknya menjadi kenyataan. Isu itu semula disampaikan Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) RSU Tembakau Deli kepada pers 23 Nopember lalu.
RSU Tembakau Deli punya 198 karyawan tetap serta 98 karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kabar penutupan RSU Tembakau Deli bermula dari sosialiasi yang dilakukan Pelaksana Harian RSTD, dr Lili Syarief pada 4 November 2011. Di situ Lili membacakan surat direksi nomor II.0/KPTS/07/XI/2011, tertanggal 4 November 2011, tentang Kebijakan Pemberhentian Operasional RS Tembakau Deli Medan.
Terhadap isu-isu demikian, Ketua Komisi E DPRD Sumut John Hugo menandaskan, pihaknya akan mencermati perkembangan dan kebijakan yang diambil PTPN II. “Namun Komisi E meminta kepada PTPN II untuk tidak menutup rumah sakit ini,” tutup John Hugo. (Partono)