Anggota DPRD Palas Ahmad Yuspan Pulungan S Sos:

Plt Gubsu Didesak Stop Izin HGU PT SRL dan SSL

Anggota DPRD Palas Ahmad Yuspan Pulungan S Sos:
YUS.jpg

MEDAN – Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Ahmad  Yuspan Pulungan S Sos (foto) mendesak pelaksana tugas (Plt)  Gubsu H Gatot Pudjo Nugroho untuk menghentikan izin operasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) di Kecamatan Sosa, Palas, karena jelas-jelas telah meresahkan masyarakat di daerah tersebut.

“Kita juga minta kepada Dinas Kehutanan Sumut untuk meninjau kembali  izin terhadap dua perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung itu,” ujar Yuspan kepada pers di Medan, Sabtu malam (21/1).

Menurut politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, keberadan PT SRL dan PT SSL diyakini telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengangkangan terhadap keputusan Menteri Kehutanan No 02/KPTS-II/2001 tentang pemberian izin HPH Tanaman Pertukangan kepada PT SSL.

“Saya sudah berulangkali menegaskan kepada semua pihak, termasuk kepada Menteri Kehutanan di Jakarta untuk mencabut izin HGU, tetapi jawaban menteri agak manis: janganlah masalah Palas saja kita bahas,” sebut Yuspan yang berada di Medan untuk menghadiri pelantikan pengurus PDK kabupaten/kota di Sumut di Hotel Madani.

Terhadap kondisi yang akhir-akhir ini terjadi, Yuspan mengaku khawatir, karena persoalannya belum kunjung tuntas hingga kini. “Macamana gak cemas, orang dari pusat  dan Sumut belum ada yang turun ke Palas. Karenanya, kita berharap Plt Gubsu dan dinas terkait lainnya turun ke lokasi untuk melihat lebih jelas permasalahannya,” sebut Yuspan, yang duduk di Komisi C DPRD Palas dan sudah dua periode menjadi wakil rakyat ini di kabupaten yang dimekarkan dari Tapanuli Selatan ini.

Rekomendasi

Menurut Yuspan, selaku anggota DPRD Palas yang terpilih dari enam kecamatan di Palas, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar izin PRT SRL dan PT SSL distop. “DPRD Palas pun sudah membentuk pansus yang isinya merekomendasikan penutupan izin PT SRL dan PT SSL.

Bahkan lebih jauh, sambungnya, pihaknya sudah menggelar aksi dmeo di kementrian kehutanan di Jakarta, toh sejauh ini belum ada respon yang berarti,” katanya.
Konflik antara masyarakat kawasan hutan PT SRL dan SSL dikabarkan terjadi karena Kementrian Kehutanan RI memberikan izin perluasan Tanaman Industri (HTI) kepada kelompok perusahaan milik Soekanto Tanoto alias Tan Kian Ho.

Selain dua perusahaan tersebut di atas, juga terdapat perusahan seinduk lainnya, yakni PT Riau Andala Pulp Paper (RAPP) yang berada di Riau. Ketiga perusahaan ini menguasai lahan seluas 107 ribu Ha di kawasan yang seharusnya dilindungi. Padahal luas Padang Lawas hanya 300 ribu Ha.

Kementrian Kehutanan dikabarkan juga sudah mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT SRL dan PT SSL. Hal ini memicu terjadinya permasalahan di Kabupaten Palas, karena dalam IUPHHK dengan luas sekitar 65 ribu hektar yang dikeluarkan terdapat tanah masyarakat.

Ini juga bertentangan dengan Pansus DPRD Padang Lawas dan bupati yang sudah menyatakan izin izin tersebut tersebut ilegal dan merekomendasikan untuk dicabut pada tahun 2009.
Namun perusahaan tersebut tetap beroperasi hingga sangat merugikan warga Padang Lawas. Informasi yang beredar, ketiga perusahaan itu mendapat hak penguasaan selama 105 tahun.  (Partono)

cara mudah dan murah membuat website