DPRDSU-PTPN IV Sepakat Hentikan Konvensi Lahan Sawit di Simalungun

SUBHAN.JPG

MEDAN –  DPRD Sumut dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV sepakat menghentikan konvensi kebun teh menjadi lahan sawit seluas ribuan hektar di kawasan Simalungun, sampai ada penelitian akademis tentang kebun teh yang dialihkan sepihak oleh perusahaan perkebunan itu.

“Konvensi lahan sawit dari kebun teh disepakati distop dulu sampai ada hasil tim akademis yang meneliti kebun teh di PTPN IV,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut,  T Dirkansyah Abu Subhan Ali kepada pers di Medan, Jumat (20/1).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, penghentian konversi ini tertuang dari hasil kesepakatan Komisi B DPRD Sumut, jajaran direksi PTPN IV Simalungun, pemerintah Pemprosu diwakili Kepala Dinas Perkebunan Sumut,  wakil dari pemerintah kabupaten/kota di Simalungun, saat melakukan kunjungan kerja di kawasan PTPN IV, di Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pekan lalu.

Dijelsakan T Dirkansyah, tim yang diambil dari lintas pakar dari Pempropsu dan dinas terkait akan memberikan penilaian tentang dugaan peralihan kebun teh menjadi sawit, yang dilakukan PTPN IV untuk kepentingan bisnis.

“Hasil  dari kajian akademis ini jelas berpengaruh pada izin rekomendasi Pemkab/Kota di Simalungun sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 26  tahun 2007 yang mewajibkan  setiap konvensi  harus mendapat izin dari pemerintah pusat,” sebut Dirkansyah.

Peralihan lahan teh ke kebun sawit saat ini menunai kecaman dari berbagai kalangan, sejak kasus ini bergulir beberapa tahun lalu.

Para demonstran meminta PTPN IV tidak merealisasikan rencananya mengubah lahan teh di Sidamanik, Kabupaten Simalungun menjadi perkebuhan kelapa sawit guna mempertahankan keseimbangan ekosistem.

Kerusakan Ekosistem

Konversi dinilai akan menyebabkan kerusakan seluruh ekosistem tanah dan daerah aliran sungai (DAS), serta mengakibatkan tanah longsor, mengurangi ketersediaan air, dan sedimentasi akibat pembersihan lahan yang dilakukan PTPN IV.

Terkait aksi demo ini, Komisi B DPRDSU mendesak PTPN IV untuk tidak meneruskan aksi peralihan, karena dikhawatirkan akan memicu kerusuhan meluas.

“Dari hasil kajian kami, peralihan kebun teh menjadi sawit telah merugikan Negara Rp60 miliar. Dari laporan yang kami terima, jumlah lahan yang dikonversi selusa 200 hektar sesuai izin Dinsa Perkebunan  Sumut tahun 2004. Kita belum mendapat kebenaran fakta ini, karena data lain menyebut, jumlahnya lebih dari 200 hektar,” kata Dirkansyah.

Tapi yang jelas, tegas Dirkansyah, PTPN IV jangan lagi melakukan peralihan sepihak sampai ada penelitian independen nantinya.

Menjawab wartawan jika pihak perkebunan mengingkari kesepakatan, DPRD Sumut melalui Komisi B akan mengeluarkan teguran bahkan rekomendasi yang meminta kepada pihak terkait, yang isinya pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV. “Pastilah kita minta supaya dicabut itu izin HGU-nya,” tegas Dirkansyah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sendiri telah melayangkan surat penolakan secara resmi kepada pihak PTPN 4 untuk tidak melakukan konversi teh seluas 1.647 hektar lebih menjadi kelapa sawit di Kecamatan Sidamanik dan Bah Butong.

Pertimbangannya, tanaman kelapa sawit lebih memberikan dampak negatif. Selain itu menyalahi tata ruang dan perubahan fungsi lahan akan mempengaruhi ekosistem flora dan fauna.

Informasi yang dihimpun wartawan, perkebunan teh di kawasan Sidamanik dan Bah Butong yang diserahkan Raja Sidamanik tahun 1918 kepada Deli Maskapai merupakan kebun rakyat.

Artinya, tidak semata-mata menjadi perkebunan teh milik PTPN 4.
Peralihan kebun teh menjadi lahan sawit diduga kuat akan menghancurkan reputasi PTPN IV yang dikenal dengan daun teh dari wilayah Marjanji dan Raya Simalungun.

Tanaman teh di perkebunan itu dapat berfungsi untuk menahan erosi serta mencegah banjir serta menghindari tanah dari kegersangan, sehingga sangat cocok daerah itu dipertahankan dari perkebunan teh. (Partono)

cara mudah dan murah membuat website