Poldasu Terima Hasil Autopsi Hendra

MEDAN - Polda Sumut sudah menerima hasil autopsi Hendra Syahputra, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan, dari dokter forensic RSU Dr Pirngadi. Namun karena bukan untuk konsumsi pemberitaan melainkan untuk bahan penyelidikan, sehingga hasil autopsy tidak diinformasikan.

 

Hasil autopsi Hendra Syahputra sudah dikeluarkan tim forensic RSU Dr Pirngadi Medan , Rabu (9/9) dan sudah berada ditangan penyidik Poldasu. "Hasil autopsi sudah keluar dan sudah diserahkan ke tangan penyidik Dit Reskrim Poldasu,” kata sumber itu.


Sebelumnya, juru bicara Poldasu itu mengatakan penyidik Poldasu belum mengetahui motif penganiayaan yang dialami Taruna angkatan IV ATKP Medan, Hendra Syahputra.

“Dari hasil penyelidikan, Hendra Syahputra diduga kuat korban penganiayaan namun apa motif penganiayaan masih dalam penyelidikan dan polisi masih menyelidiki orang-orang yang terlibat lagi dengan kematian taruna jurusan Tehnik Listrik Bandara (TLB) ATKP Medan warga Jl.Sudirman, Lingkungan I, Desa Bunut Barat, Kecamatan Kisaran, Asahan.

Baharudin mengatakan, sampai saat ini, masih dua tersangka yaitu CIC, sebagai Pembina dan F, taruna senior. “Mereka dua ini untuk sementara masih dijadikan tersangka, tapi kemungkinan masih ada tambahan tersangka,” kata Baharudin.

Selain itu,pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapoldasu, hingga kini kata Baharudin, masih berjalan.

Kuasa hukum keluarga korban, Darma Wati Nasution SH mengatakan,perkembangan kasus kematian Hendra Syahputra hingga kini masih meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga. Sedangkan perkembangan kasus yang tekah menyeret dua orang sebagai tersangka masih belum bisa menenangkan perasaan kehilangan orang yang dicintai.

“Seperti yang dikatakan korban kepada ibunya saat masih hidup, keluarga masih terobsesi besar ada kaitannya kematian korban dengan dia (DW). Sampai sekarang rasa puas itu belum timbul terhadap perkembangan penyidikan, karena belum selesai penyelidikan,” ungkapnya.

Menurut Darma, pasal yang dijatuhkan penyidik terhadap tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana, diharapkannya tersangka dapt dihukum lebih berat lagi.

“Saya menilai, pasal 170 yang disangkakan kepada kedua tersangka masih relatif rendah dan kami punya penilaian, mereka patut dipersalahkan pasal338 jo 340, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” kata Darmawati Nasution. (Jos)


 

cara mudah dan murah membuat website