MEDAN – Pengusaha diingatkan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) seminggu sebelum lebaran. Jangan tunggu buruh demo, agar buruh dapat memanfaatkan THR untuk lebaran.
“THR dan hak-hak normatif lain berkaitan dengan lebaran harus segera diberikan. Lebih cepat lebih baik agar bisa digunakan”, kata anggota DPRDSU H Syamsul Pasaribu di gedung dewan, sore ini.
Politisi Partai golkar ini meminta agar jangan ada aksi demo karena perusahaan terlambat membayar THR. Jika terjadi demo semua pihak akan dirugikan, baik karyawan maupun perusahaan, bahkan juga iklim investasi terganggu.
Karena itu, Syahrul yang mantan Ketua FPG DPRD Sumut minta Pimpinan perusahaan lebih arif dan bijaksana menyikapi masalah THR karyawan masing-masing.
“Jika perusahaan tidak juga memberikan THR, aparat pemerintah diminta jangan segan-segan melakukan tindakan tegas,” tandas Syahrul.(Jenderal)