MEDAN - Jelang akhir masa jabatan, kalangan Anggota DPRDSU periode 2004-2009 menunjukkan prestasi kinerjanya.
Yakni mampu lebih cepat dan awal menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Sumut Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp3,833 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna dewan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RAPBD Sumut TA 2010, Kamis di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRDSU, Dra Hj Darmataksiah YWR dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin SE dan Sekdaprovsu DR RE Nainggolan.
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RAPBD Sumut 2010 itu, seluruh fraksi di DPRDSU yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PKS, PPP, PAN, PDS dan PBR menyatakan dapat menerima RAPBD Sumut 2010 ditetapkan menjadi perda.
Hal itu senada berdasarkan laporan hasil pembicaraan tahap III dibacakan anggota DPRDSU dari Fraksi PDS, Drs Penyabar Nakhe, yang menyebutkan proses pembahasan terhadap RAPBD Sumut 2010 dapat berjalan baik kesemuanya bermula dan bermuara karena adanya kerjasama harmonis antara pihak eksekutif dengan legislatif untuk membangun dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan, keseluruhan RAPBD Sumut 2010 yakni, Pendapatan sebesar Rp3,434 triliun, Belanja Daerah Rp3,833 triliun dengan defisit sebesar Rp398 miliar, sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp458 miliar, Pengeluaran Rp60 miliar dan Pembiayaan Netto sebesar Rp398 miliar. (Jamaluddin)