MEDAN - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumut untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 7 Nias dan Nias Selatan (Nisel) tidak mengalami perubahan pasca pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution SH MHum mengatakan, pihaknya akan melakukan penetapan Caleg terpilih untuk Dapil Sumut 7 Nias, Nisel, Jumat (4/9) besok di Kantor KPU Sumut. Dari hasil perolehan suara tersebut dapat dipastikan bahwa tidak ada perubahan susunan Caleg terpilih. Baik sebelum ataupun setelah dilakukannya pemungutan suara ulang di Nisel.
“Besok siang setelah Shalat Jumat akan kita tetapkan di KPU Sumut. Tidak ada perubahan perolehan kursi khusus Dapil Sumut 7. Sama seperti sebelumnya,” jelas Irham kepada wartawan, Kamis (3/9), dikantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Disebutkannya, berdasarkan hasil perolehan kursi, masing-masing partai yaitu Golkar, Demokrat, PDIP, Pelopor dan Hanura mendapatkan satu kursi. Sesuai dengan alokasi lima kursi yang tersedia. Begitu juga dengan Caleg terpilihnya tidak ada perubahan sama sekali.
Hasil tersebut, kata Irham, sama dengan perolehan kursi yang mereka tetapkan setelah penghitungan suara ulang yang dilakukan di Asrama Haji Medan pada Mei lalu. Bahkan katanya, hasil tersebut masih sama seperti hasil rekapitulasi penghitungan suara yang pertama kali ditetapkan sebelum penghitungan di Asrama Haji.
Karenanya, pihaknya hanya akan membacakan penetapan kursi berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu akan langsung diserahkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri agar dapat dikeluarkjan SK pengangkatan serta pelantikannya.
Sedangkan untuk kursi DPRD Kabupaten Nisel, berdasarkan informasi yang diperolehnya hanya mengalami perubahan lima kursi. ”Hanya lima kursi yang berubah dari satu Caleg ke Caleg lain,” ungkap Irham. (Fakhruddin)