MEDAN – Kalangan pengurus kenadziran Al Musabbihin dan Ikatan Keluarga Muslim Tasbih menyesalkan sekaligus mengecam tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang diduga keras bermotif kepentingan politik, terkait penggelapan uang masjid Rp1 miliar.
Penegasan ini disampaikan Pengurus Kenadziran Masjid Al Musabbihin Tasbih, Samsuddin, menjawab wartawan, Kamis (2/9) di Tasbih, terkait pemberitaan salahsatu media cetak yang menuding mantan pengurus Masjid Al Musabbihin Arifin Nainggolan (AN), yang juga anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat dicerca menggelapkan uang masjid sebesar Rp1 milyiar.
“Tidak benar saya yang memberi keterangan,” jelas Syamsuddin. Sebagaimana pemberitaan yang dilansir media cetak, Samsuddin dan pengurus lainnya menjadi kesal, karena tidak pernah memberikan keterangan seperti disiarkan.
Malah ditulis sebagai nara sumber berita. Untuk membuktikan dia tidak pernah memberikan keterangan pers tentang keuangan masjid tersebut, maka dia membuat surat pernyataan tertulis, agar pihak lain mengetahui bahwa berita tersebut fitnah
”Setahu saya sudah 10 tahun menjadi kenadziran tidak pernah tahu ada masalah keuangan Masjid, “ imbuhnya.yang dibenarkan pengurus lain.
Tudingan negatif yang dilansir sebuah penerbitan terhadap salah seorang kandidat Ketua DPD Demokrat Sumut H Arifin Nainggolan dalam sepekan ini bergulir.
“Heran, tidak pernah kasih keterangan seperti itu kok malah dibuat berita seakan dari saya, “ imbuh Nadzir masjid ayah dua anak itu balik bertanya berceritra dan akui memang ada wanita muda berjiblab datang hanya sekedar bertanya tentang mantan pengurus kenadziran masjid yang lalu, kemudian tak lama berlalu meninggalkan masjid..
Tidak Bisa Didiamkan
Sementara Ketua Perhimpunan Wartawan Independen Sumut H Ahmad Suroto mengatakan, terlepas pemberitaan tersebut terkesan sudah dipolitisir untuk kepentingan kelompok tertentu di kalangan politikus atau di diduga disponsori oknum tertentu sengaja untuk mamatikan karakter dan karier seseorang dalam kaitan musda partai Demokrat.
Tetapi tindakan identik tidak santun itu sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum berbuat penistaan dengan tulisan. ”Siapapun beda pendapat sah-sah saja, tetapi kalau sudah memvonis tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Menurutnya, pihak yang telah dirugikan secara moral sebaiknya tidak diam, harus melakukan perlawanan hukum, tuntut, sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat jadi korban yang sama dari kesewenangan wartawan dan penerbit melakukan penistaan dengan tulisan.
“Kalau kita amati penistaan melalui tulisan yang dilansir tersebut melanggar Psl 310 KUHP dan sarat dengan fitnah, “ tegasnya, seraya menambahkan ketidakprofesionalan itu akan memperburuk citra dunia pers di Sumut.
Menurutnya, karena perbuatan penistaan dengan tulisan ini sudah menjual nama kenadziran dan tercermin rekayasa kelompok tertentu, dia mengimbau insan pers lain tidak terpengaruh, termasuk pemuda muslim di daerah ini untuk memperkuat kesatuan barisan.
“Sebagai insan pers profesional harus berani memerangi yang tidak benar dan kita siap menghadapinya, apalagi sudah mempropaganda kenadziran diduga untuk kepentingan politik, jelasnya menambahkan siapapun jika difitnah tidak perlu ragu bertindak. (Partono)