Terkait PAW Anggota DPRD Dari PPRN

KPUD Paluta Jangan Over Acting

Terkait PAW Anggota DPRD Dari PPRN
LOGO_PPRN.jpg

MEDAN - Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sumut, Jumongkas Hutagaol, menghimbau KPUD Padang Lawas Utara (Paluta) tidak over acting. Bekerjalah profesional dan netral, jangan mengurusi internal partai yang bukan wilayah kewenangannya.

Penegasan itu disampaikan Jumongkas Hutagaol di Medan, Rabu (1/9) terkait sikap KPUD Paluta, yang tidak memproses pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Paluta dari PPRN, menggantikan Nimrod Sitorus SH yang telah diberhentikan dari keanggotaan PPRN.

“KPUD Paluta seharusnya bekerja professional dan jangan over acting. Kamia juga berharap agar PAW anggota dewan dari PPRN di DPRD Paluta segera diproses”, kata Jumongkas.

Dia menegaskan, DPP PPRN telah  memberhentikan Nimrod Sitorus SH dari keanggotaan PPRN sesuai  suarat Nomor : 297/A.1/DPP-PPRN/C/VI/2010. Sauarat tersebut menguatkan SK DPD PPRN Paluta Nomor : 049/SK/DPD-PPRN/PLU/IV/2010 tentang pemberhentian Nimrod Sitorus SH dari keanggotaan PPRN.

Atas pemberhentian tersebut, DPD PPRN Paluta juga sudah menyurati KPUD Paluta, agar memproses pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaan DPRD Paluta melalui surat Nomor : 171.3.1/3227/2010 tanggal 9 Juli 2010.

Namun sejak keluarnya surat recall terhadap Nimrod Sitorus tersebut sampai kemarin, KPUD Paluta belum memproses PAW tersebut. Karenanya, DPP PPRN mendesak DPRD Paluta melakukan proses PAW menggantikan Nimrod Sitorus.

Karena sesuai PP 16 tahun 2010 pasal 107 ayat (4) menyatakan : dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menyampaikan nama calon pengganti antar waktu, atau menyampaikan nama pengganti antar waktu yang tidak sesuai degan ketentuan dalam pasal 105 ayat (1) atau ayat (20), pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil konfirmasi dengan pimpinan partai bersangkutan, menyampaikan nama calon pengganti antar waktu dari partai politik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pasa 105 ayat (10) atau ayat (2) kepada gubernur melalui Bupati/Walikota.

Karenanya kata Jumongkas Hutagaol, pihaknya menghimbau KPUD Paluta dapat bekerja profesinal dan netral, serta tidak over acting dengan mengurusi internal partai yang sesunguhnya bukan menjadi wilayah kewenangannya.

Selan itu kata dia, berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum nomor : AHU.4.AH.11.01-15 tanggal 30 Agustus 2010 perihal kepengurusan DPP PPRN ditegaskan, bahwa kepengurusan DPP PPRN yang sah adalah Ketua Umum Amelia A Yani dan Sekretarius Jenderal adalah Drs Maludin Sitorus MM,MBA.

“Artinya semua surat-surat/administrasi yang mengatasnamakan DPP PPRN hanya sah, apabila ditandatangani Ketua Umum Amelia A Yani bersama Sekretaris Jenderal Drs Maludn Sitorus MM,MBA”,a kata Jumongkas.(Jen)

cara mudah dan murah membuat website