Cyberjournalism Rawan Ranjau

MEDAN – Ketua Bidang Multimedia PWI Pusat, Priyambodo RH menegaskan, wartawan media online (cyberjournalim) rawan terhadap ranjau hukum.

“Seperti halnya media cetak dan elektronik, media online juga rawan ranjau hukum. Prinsip kehati-hatian dengan menjaga keakuratan data dan fakta tetap harus dijaga”, katanya di Medan, Rabu (28/7) siang ini.

Priyambodo juga Redaktur Antara Multimedia Gateway  berbicara dihadapan 43 wartawan peserta Safari Jurnalistik digelar PWI Pusat dan PWI Cabang Sumut dan PT Nestle, Dinas Kesehatan Sumut di Garuda Plaza Hotel Medan.

Ranjau konten digital pada media online kata dia, antara lain menyangkut azas tuntutan hukum. Karena cakupan penyebaran berita di internet dan sistem kinerja cyberjournalism bersifat lintas batas dan kewilayah negara.

Selain itu, ketentuan hukum menyangkut jurnalis dan perusahaan multimedia massa yang cenderung menerapkan kinerja lintas negara.

Ranjau lainnya, menyangkut ketentuan pajak lintas negara karena kecenderungan ekonomi global juga mempengaruhi kinerja cyberjournalism, terutama menyangkut proses transaksi jual beli hak cipta atas berita.

Dalam paparannya, Priyambodo juga mengingatkan wartawan  multi media untuk tidak mencampuradukkan opini dalam berita. Opini hanya dapat masuk dalam berita ebatas  menyangkut opini dibalik fakta, opini dibalik wawancara, opini dibalik data.

Karenanya, kata dia wartawan multimedia perlu memahami Netriquette. Yakni kebebasan informasi di internet ada batasnya, informasi di internet 1 x 24 jam.

“Manfaatkanlah infografis vs cyberporn, uji ceberporn dengan metadata”, katanya seraya menyebutkan berita terbaik tetap dilapangan, bukan dilaman.

Hal lain menurut dia, wartawan harus menyadari internet hanya sebagai alat, maka  wartawan jangan sampai malah diperalat internet. (Jen)
 

cara mudah dan murah membuat website