Sumut Perlu Perda Perlindungan Anak

Nurhasanah_Demokrat.JPG

MEDAN - Perlindungan dan perhatian yang diberikan pemerintah terhadap anak Indonesia dinilai masih kurang. Terbukti sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan anak.

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara Nurhasanah S Sos (foto) menilai, hari anak yang diperingati tiap-tiap tanggal 23 Juli se Indonesia, dinilai hanya bersifat seremonial.

Termasuk perayaan Hari Anak yang juga turut dimeriahkan di Sumut, menurut politisi Partai Demokrat ini, tak lebih hanya situasional atau sekedar action. "Namun kelanjutannya tidak nyata, apa yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia," kata Nurhasanah.

Padahal, yang terpenting saat ini anak-anak Indonesia sangat memerlukan perlindungan dari pemerintah, termasuk dari tindakan eksploitasi dan penjualan anak di bawah umur yang kemudian dipekerjakan hingga keluar negeri, bahkan tidak sedikit yang harus rela menjadi pekerja seks.

"Masih banyak anak-anak Indonesia terpaksa dipekerjakan hingga ke luar negeri, bahkan menjadi budak seks oleh tindakan oknum mafia atau suatu sindikat. Ini bukan lagi rahasia, namun diakui sangat sulit diungkap tanpa turun tangan pemerintah," cetus Nurhasanah.

Dia juga meminta Pemerintah Sumut proaktif mengingat daerah ini kerap dijadikan basis atau lintas penjualan tenaga kerja anak ke luar negeri, baik lewat Pulau Batam maupun hingga ke negara tetangga.

"Harusnya ada Perda yang mengatur itu, sebagai tindak lanjut intruksi perlindungan anak dari Pemerintah Pusat,' tegasnya.

Di sisi lain, Nurhasanah menilai bahwa sebenarnya jika Gubsu H Syamsul Arifin SE ingin mewujudkan seluruh visi misinya yakni, agar rakyat tidak lapar, tidak sakit, tidak bodoh dan punya masa depan, semua persoalan itu ada di Komisi E di DPRD Sumut, yang tentu berkaitan juga dengan persoalan anak.

Menyikapinya, sebut Nurhasanah lagi seharusnya Gubsu memprioritaskan anggaran di sektor tersebut, misalnya dengan memberikan anggaran yang lebih besar untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut. Pasalnya, lanjut Nurhasanah instansi ini termasuk banyak membantu kinerja pemerintah dan aparat dalam mengungkap tindakan eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap anak.

Namun sangat disesalkan anggaran yang disisihkan lewat APBD DPRD Sumut sangat minim, untuk APBD 2010 saja hanya tertera Rp400 juta dalam satu tahun anggaran.

"Padahal selalu dari temuan KPAID persoalan-persoalan kekerasan dan kriminalitas terhadap anak selalu terungkap dan ditindaklanjuti aparat. Namun bagaimana KPAID bisa bekerja maksimal dengan dana yang minim," sebut Nurhasanah.(Irma)

cara mudah dan murah membuat website