MEDAN - Seorang pemilik narkoba jenis sabu,Marlan Sihombing (16), ditangkap anggota Reskrim Polsekta Medan Baru, dari kawasan Lorong 5 Sekata Medan, Kamis (22/7) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolsekta Medan Baru, AKP M Yoris MY Marzuki saat ditanya Wartawan via ponsel melalui Kanit Reskrim, Iptu Farouk Rozi membenarkan penangkapan tersebut,
Kata Rozi, tersangkanya Marlan Sihombing warga Jalan Karya Damai Gang Rukun No 8 kawasan Sei Agul, Medan Barat.
Selain itu kata Rozi, polisi juga menyita sebagai barang bukti berupa satu paket sabu seharga ratusan ribu rupiah.”Tersangka masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” kata kanit.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari seorang informan tersangka baru membeli sabu. “Tersangka ditangkap saat melintas di lokasi kejadian,” ujar Rozi.(Suherman)