MEDAN - Seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering bernama Umar Hari Iskandar (25) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (21/7) malam, ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Poltabes Medan saat transaksi dengan petugas yang menyamar.
Kasat Narkoba Poltabes Medan Kompol Amry Siahaan kepada wartawan, Kamis (22/7) mengatakan, barang bukti disita petugas berupa 500 gram daun ganja kering.
Lalu tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke komando untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya atau dibelinya dari salah seorang temannya bernama Ozi (buron).
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapoltabes Medan dan petugas masih terus melakukan pengembangan guna menangkap Bandar besarnya.(Suherman)