MEDAN - Penyidik Satuan IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Poldasu, Selasa (20/7) memeriksa dua dekan UISU, versi Helmi. Keduanya adalah Dekan Fakultas Hukum, Dr.Layli Washiati dan Dekan Fakultas Kedokteran Dr.Rahmad Nasution.
Mereka diperiksa setelah penyidik menetapkan Ir.Helmi Nasution dan Dr.Chairul Mursin sebagai tersangka. Dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengelola UISU tanpa izin.
“Keduanya telah diperiksa sebagai saksi, Dekan Fakultas Kedokteran diperksa Senin dan Dekan Fakultas Hukum diperiksa Selasa, Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan tergantung hasil pnyidikan” ujar Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan diruang kerjanya,Rabu(21/7).
Dikatankannya, pemeriksaan dua dekan UISU tersebut, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya pengelola UISU illegal, Ir.Helmi Nasution dan Dr.Chairul Mursin, sebagai tersangka. Sedangkan status kedua dekan UISU itu sampai saat ini masih sebagai saksi.
Seperti diketahui setelah memeriksa sejumlah saksi, dan atas pengaduan Ketua Kopertis wilayah Sumut dan NAD, penyidik Satuan IV/ Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut, melakukan pemeriksaan terhadap Ir Helmi Nasution dan dr Chairul Mursin, kemudian statusnya dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana karena mengelola Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tanpa izin.
Dalam surat No. Pol : S.Pgl / 1280 / VI, 2010 / Dit Reskrim tanggal 18 Juni 2010 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andrianto, SH menyebutkan Ir. Helmi Nasution dan dr. Chairul Mursin
sebagai tersangka karena menjalankan akademik tanpa izin Pemerintah, memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 Yo, pasal 71 UU No 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar, Senin (5/7) di ruang kerjanya mengatakan, penetapan status tersangka kepada Ir Helmi Nasution dan dr Chairul Mursin sudah tepat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hokum. Langkah itu dilakukan setelah mendengar keterangan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya, serta adanya pengaduan.
Sejauh ini pihak penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi diantaranya Najamudin Nasution staf keuangan Fakultas Kedokteran, Marnelly, staf akademik Fakultas Kedokteran dan Irwansyah Harahap, SE, staf keuangan Fakultas Kedokteran.
Dalam kasus ini juga, penyidik akan mendalami hasil keterangan kedua dekan fakultas hokum dan kedokteran UISU tersebut dan tidak tertutup kemungkinan status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kita masih mendalami keterangan kedua dekan itu sekaligus melakukan penyelidikan manakala diperlukan keterangan saksi yang lain,” kata Kasubbid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP.MP.Nainggolan.(Jos)