MEDAN - Tak senang warung Tuak dirusak oleh kelompok yang menamakan dirinya Front Pembela Islam (FPI), korban mengadukan perbuatan itu ke aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun hari Rabu (14/7) menyebutkan, pengaduan korban, Samirah sudah disampaikan ke Polsek KP3 Belawan pada 30 Juni dengan No LP/243/VI/2010 diterima Kepala SPK a/n T Sitanggang, Juper Iptu B Pakpahan, dan Bripka Robby Rusmandiar.
Hingga kini, Samirah masih menunggu laporan perkembangan pengaduannya yang harusnya sudah diterima hari Rabu (14/7), dengan masa penyelidikan selama 14 hari.
Menurut Samirah, pihaknya bersama suami, Sugianto, mengadukan aksi aksi sweeping yang dilakukan oknum FPI pada Sabtu malam 28 Juni 2010 terhadap warung tuak miliknya, yang terletak di Pasar 4 Kampung Agas, Sampali, Kecamatan Percut Sel Tuan. Selain sweeping, FPI juga diadukan dengan tuduhan melakukan penghancuran, penganiayaan, dan perampokan.
Samirah, korban yang bersama suaminya menyewa tempat tersebut untuk usaha menyediakan makanan, mengaku dianiaya hingga babak belur.
Pada kaki kanannya terdapat luka akibat pecahan botol, serta dompet miliknya yang berisi uang hasil penjualan sejumlah Rp.3.000.000,- dan 1 unit handphone merek Nokia turut dirampas oleh oknum FPI .
Sementara seorang pengendara Sepeda motor yang sedang melintas yang bernama Misman juga turut menjadi bulan-bulanan kelompok FPI.
Korban Misman mengalami memar-memar akibat dianiaya menggunakan tangan dan kayu, serta dalam keadaan terjatuh, salah seorang dengan menggunakan sepeda motor berusaha menabrak korban dengan meneriakkan kata-kata habisi. (Partono)