Kanwil Pajak Sumut Lidik Pengemplangan Pajak

Vigour Jadi “Target Operasi”

Kanwil Pajak Sumut Lidik Pengemplangan Pajak

MEDAN - Dugaan pengemplangan pajak PT Pheperin Ria (PR) sekira Rp200 M, sedang dalam proses penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Pernyataan itu dikemukakan, Kakawil Pajak Sumut Yusri Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut, digedung dewan Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (14/7).

Dikatakan, pihaknya terus mendalami adanya dugaan pengemplangan pajak perusahaan memproduksi minuman beralkohol tersebut. Namun Yusri enggan menyebutkan sejauh mana hasil pemeriksaan dilakukan Kanwil Pajak.

"Yang jelas Vigour statusnya sebagai Target Opreasi (TO). Saya tidak bisa mengungkapkan hasil penyelidikan yang kami lakukan," ucap Yusri.

Sedangkan dalam rapat di gelar, sejumlah anggota Komisi C DPRD Sumut konsen membahas banyaknya dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan raksasa di antaranya, PT Permata Hijau Sawit (PHS), PT Umbul Mas Wisesa (UMW), PT Good Year sekarang beralih menjadi PT Bridgestone, serta PT PR.

Melizar, salah seorang dari Anggota Komisi C DPRD Sumut mempertayakan potensi kerugian pajak atas perpindahan sejumlah perusahaan di Sumut ke pihak ketiga. Artinya kata Melizar, dalam proses peralihan itu, di dalamnya terdapat pajak peralihan. Permasalahan itu, katanya, terdapat pada sejumlah perusahaan seperti PT UMW dan PHS.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Pajak Sumut Yusri Nasution hanya berkutat menjawab di seputaran sistem pajak. Sedangkan substansi pertanyaan dewan itu tidak dijawab dengan jelas.

Karenanya, dalam rapat tersebut berkali-kali Melizar harus mengulang pertanyaannya. Namun tetap saja, jawaban Kanwil Pajak Sumut tak mengarah pada substasi pertanyaan. Atas jawaban itu, terlihat Melizar hanya mengelengkan kepala.

Buruknya, disela-sela menanggapi pertanyaan anggota Komisi C DPRD Sumut Melizar, Yusri justeru mengaku kehabisan anggaran perjalan dinasnya selama setahuh dalam waktu beberapa bulan saja. Itu dikarenakan katanya, harus melayani anggota DPRD RI terkait permasalahan faktur fiktif PT PHS.

Mendengar jawaban Kanwil Pajak itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut Effendi Napitupulu langsung angkat bicara. Katanya, dewan tidak pernah minta untuk dilayani, melainkan sudah menjadi tugas dari pegawai pajak. "Anda harus menarik pernyataan anda.

Dewan tidak pernah minta dilayani, tetapi itu sudah menjadi kewajiban anda sebagai pegawai pajak," tutur Efendy. Mendengar kemarahan anggota dewan itu, Yusri buru meminta maaf dan menyatakan kekhilafannya.

Sedangkan Anggota Komisi C lainnya, yakni Irwansyah Damanik, meminta Kanwil Pajak Sumut menjelaskan perpindahan kepemilikan PT Good Year ke Bridgestone diduga menghilangkan pajak peralihan.

Menanggapi semua pertanyaan dewan tersebut, Yusri mengatakan, adanya dugaan pengemplangan pajak PT PHS saat ini telah diambilalih pusat. Kanwil Sumut, katanya, hanya menyedikan data-data perusahaan tersebut.

Sedangkan, mengenai PT Good Year, pihaknya tidak bisa memberikan informasi berupa jaumlah akusisi perusahaan itu kepihak ketiga. Namun, katanya, sejauh ini mekanisme perpidahaan perusahaan itu ke pihak ketiga memenuhi perundang-undangan berlaku. Sedang mengenai, PT UMW, Kanwil Pajak mengaku tidak mengetahuinya.

"Kami perlu informasi lebih mendalam terkait adanya dugaan pengemplangan pajak PT UMW.

Sementara dalam eksposnya, Kanwil Pajak Sumut mengaku, potensi pajak di Sumut bisa bertambah tiga kali lipat dari penerimaan saat ini sekira Rp9 Triliun. Artinya, bila semua wajib pajak di Sumut bisa terjaring, maka pendapata dari pajak dapt mencapai sekira Rp28 T. (Faisal)

 

cara mudah dan murah membuat website