Beredar Tabung Gas Tanpa SNI

MEDAN - Polda Sumut menemukan dua distributor tabung gas 3 kg tanpa memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Medan dan telah menyita sejumlah tabung gas yang bukan diproduksi dari Pertamina.

“Hasil penyelidikan dua tim yang dibentuk Dir Reskrim Poldasu Kombes Pol Drs. Agus Andrianto menemukan dua distributor di Medan yang memiliki tabung gas 3 kg tanpa memiliki SNI,” jelas Pelaksana Harian (Lakhar) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, siang ini, tanpa bersedia menyebut nama distributor tersebut.

Distributor tabung gas tanpa SNI itu ditemukan di wilayah Medan dan saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, tambahnya.

Kata MP Nainggolan, jika hasil penyelidikan sudah selesai, Poldasu akan beberkan apakah distributor tersebut dikenakan pidana pemalsuan atau lainnya.

 “Penyidik Poldasu sudah berkoordinasi dengan Pertamina, kalau tabung yang ditemukan di dua distributor tersebut bukan buatan Pertamina,” jelasnya sambil menambahkan mengenai status kedua distributor tersebut masih menunggu hasil penyelidikan.

Selain kedua distributor tersebut lanjutnya, Poldasu juga telah melayangkan surat panggilan kepada satu distributor lagi. “Distributor yang kita panggil ini juga menjual tabung gas 3 kg tanpa SNI,” jelas MP Nainggolan.

Seperti diberitakan, untuk melakukan razia tabung gas illegal, Dir Reskrim Poldasu membentuk dua tim melakukan penyidikan peredaran tabung gas illegal yang peredaran ada di di beberapa wilayah di Sumatera Utara.(Jos)

cara mudah dan murah membuat website