MEDAN - Komisi C DPRD Sumut membatalkan pertemuan rapat dengar pendapat dengan PT Umbul Mas Wisesa (UMW), Senin (12/7). Pasalnya, perusahaan perkebunan sawit itu, tidak melengkapi data-data dibutuhkan dewan terutama tentang laporan keuangan dan pajak.
“Kita minta pertemuan ini ditunda saja, apalagi pihak perusahaan tidak mampu mendatangkan pengambil keputusan,” kata anggota Komisi C Tengku Dirkansyah pada rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi Roslinda Marpaung.
Di sisi lain perusahaan ini juga terindikasi melakukan penyelewengan pajak, namun laporan pajak perusahaan juga tidak ada diterima Komisi C dalam laporan yang diberikan pihak UMW. DPRD Sumut menyesalkan laporan yang diterakan hanya berupa kegiatan-kegiatan sosial PT UMW.
“Kita ini ingin mengejar PAD, jadi bukan laporan seperti ini yang kita butuhkan,” cetus Zulkifli Efendi Siregar.
Kalangan anggota Komisi C lainnya, seperti Meilizar Latif, Mulkan Ritonga Japorman Saragih dan Isma Fadly juga meminta PT UMW kembali melengkapi data-data sabagaimana yang diminta dewan untuk dilakukan kembali pertemuan.
Sebagaimana disampaikan Zulkifli Efrendi Siregar, paling tidak tiga hari sebelum jadual pihak PT UMW diminta mempersiapkan struktur organisasi, luas areal (HGU), data pembayaran pajak, neraca keuangan serta peralihan dari pemilik lama sampai ke PT UMW dan akta pendirian.
Namun pihak PT UMW sempat membantah dan berdalih mereka tidak melengkapi hal-hal tersebut karena tidak adanya permintaan pihak DPRD Sumut. “Sebelumnya memang tidak ada diminta, jadi tidak kita lengkapi,’ dalih salah seorang direksi PT UMW Kuriman Habeahan, didampingi Jhoni Tobing GM HRD serta staf lainnya.
Pernyataan itu kembali dibantah anggota dewan. “Harusnya karena ini tupoksinya bidang keuangan, tanpa diminta pun harusnya dilampirkan,” ujar Roslinda.
Pemanggilan PT UMW ke Komisi C DPRD Sumut terkait indikasi penyelewengan pajak di perkebunan sawit itu yang diduga merugikan negara sampai miliaran rupiah. Juga terkait seringnya perusahaan berkonflik dengan masyarakat terkait masalah lahan.
Namun, dalam pertemuan tersebut PT UMW sama sekali tidak memaparkan struktur organiasi dan neraca keuangan perusahaan, termasuk rincian pajak yang harus dibayar pihak perusahaan. Padahal hal-hal tersebut harusnya tertera karena merupakan tupoksi komisi C untuk mempertanyakannya. (Jen)