Menggugat Sekolah

KENDATI Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah berlaku  sejak 1 Mei 2010,  namun Sekolah sebagai badan publik belum sepenuhnya terbuka kepada publik soal penerimaan siswa baru (PSB).

Indikasi tersebut, setidaknya dapat dilihat dari  banyaknya permainan seperti acap diberitakan  media massa. Antara lain, kelulusan siswa baru tidak murni dari hasil tes. Malah lebih dominant dari titipan pejabat, penguasaha, dan penguasa. Nilai Ujian Nasional (UN) tidak menjadi penentu seseorang diterima atau tidak di sekolah.

Fakta dilapangan, meski nilai UN tinggi anak-anak orang miskin tidak jaminan diterima dan dinyatakan lulus. Malah, walau nilai UN paspasan, dapat dengan mulus memperoleh kursi di sekolah jika orang tuanya pejabat, anggota dewan, ketua OKP dan orang berpengaruh.

Pihak sekolah juga tidak dapat membantah kecenderungan permainan dalam PSB. Karena selain berdasarkan peringkat hasil UN, PSB juga  menerapkan sistem ujian seleksi.

Dalih yang lazim diutarakan pihak sekolah adalah, memberi kesempatan kepada siswa yang nilai UN-nya rendah. Sebab UN rendah bukan ukuran siswa tak pintar. Sebab bisa  saja saat UN, siswa tersebut sedang kurang fit. Sebab ini, sebab itu dan sebab lainnya.

Alasan klasik ini tentu sangat memuakkan publik. Karena jika memang mau transparan dan jujur, setelah dengan sistem peringkat hasil UN, mengapa lagi harus ada ada ujian?

Bukankah ini jadi celah “permainan” ? Bukanlah ini hanya menghabiskan anggaran ? Mengapa pula hasil ujian seleksi PSB tidak diumumkan secara transparan ?

PSB dengan sistem ujian jelas  menjadi masalah serius. Tudingan terjadi praktik sogok, kolusi dan nepotisme, tak bisa dielakkan.

PSB dengan ujian, mengundang segudang pertanyaan. Siapa yang mengawasi ? Apa standar digunakan ? Objektifkah saat mengoreksi hasil ujian itu ?

Tapi sudahlah. Percuma diributkan, toh mereka sudah umumkan siapa yang berhak duduk di kursi sekolah. Mereka sedang berkuasa. Suka-suka mereka, siapa yang mereka terima jadi siswa di sekolah itu.

Namun begitu, masyarakat punya hak untuk mengetahui mengapa anak-anaknya tak diterima di sekolah. Mengapa pula hanya anak pejabat, pengusaha dan penguasa yang diterima.

Sudah saatnya masyarakat menggunakan hak-haknya, meminta keterbukaan informasi kepada pihak sekolah sebagai penyelenggara PSB. Manfaatkan hak-hak seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Minta penjelasan resmi, lisan atau tertulis mengapa anak anda tidak diterima.

Jika pihak sekolah tidak memberikan informasi lengkap dan transparan, jadikan kasus ini sebagai sengketa informasi. Layangkan gugatan kepada Komisi Informasi di tingkatan masing-masing.

Untuk warga kota Medan misalnya, karena Komisi Informasi Provinsi dan Kota belum terbentuk, gugatan dapat dilakukan kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

Jangan ragu meminta keterbukaan informasi kepada badan publik. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 yang terdiri dari 64 pasal,  pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik  untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Dan informasi PSB, adalah informasi publik. Bukan informasi kategori dikecualikan. Maka gugatlah.Sekarang. ***

cara mudah dan murah membuat website