MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta mengaudit dan mengusut tuntas pemanfaatan dana talangan kesehatan di Rumah Sakit Umum Dr Pirngadi Medan.
"Kita minta BPK mengaudit pemanfaatan dana talangan kesehatan di Rumah Sakit Pirngadi, karena sampai saat ini masih ada saja pasien miskin yang ditolak berobat di rumah sakit itu," ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar di Medan, Siang tadi.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menyebutkan, Sumut melalui APBD 2010 menyediakan dana talangan kesehatan sebesar Rp7 miliar, dimana Rp4 miliar di antaranya merupakan dana yang diklaim RSU Dr Pirngadi.
Hanya saja, sampai saat ini masih ada saja masyarakat miskin yang ditolak berobat di rumah sakit itu dan kemudian mengadu ke DPRD Sumut.
"Padahal Pemko Medan sendiri juga menyediakan dana talangan kesehatan sebesar Rp18 miliar hingga Rp25 miliar bagi sebanyak 500 ribu warganya melalui Asuransi Takaful. Kita patut menduga ada masalah di RSU Pirngadi, karenanya kita minta BPK mengaudit dan pihak kejaksaan melakukan pengusutan," katanya.
Brilian Moktar menjelaskan, akhir-akhir ini banyak masyarakat miskin yang ditolak berobat di RSU Pirngadi, RS Haji dan di beberapa rumah sakit lain yang menerima dana talangan kesehatan.
Sehubungan dengan itu, Komisi E DPRD Sumut merasa patut mempertanyakan pemanfaatan dana talangan kesehatan yang jumlahnya begitu besar tersebut.
"Bukan tidak mungkin pihak rumah sakit mengajukan klaim ganda sehingga dana yang diklaim membengkak. Patut juga diduga telah terjadi penyimpangan dalam bentuk lain termasuk pemanfaatan dana yang tidak tepat sasaran atau terjadinya persekongkolan kelompok untuk kepentingan pribadi," katanya.
Menurut data Komisi E DPRD Sumut, Asuransi Kesehatan (Askes) telah mengover sebanyak empat juta jiwa warga Sumut, 700 ribu lainnya dikover Jamsostek disamping sebanyak 4,123 juta warga peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Selain itu, khusus Kota Medan juga memiliki program Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) untuk 500 ribu warganya dengan anggaran mencapai Rp25 Miliar dan Kabupaten Toba Samosir dengan program Tobamas-nya.
Dengan demikian, dari sekitar 14 juta jiwa penduduk Sumut, sebanyak 9,323 juta di antaranya sudah terkover pelayanan kesehatannya, sementara penduduk miskin di provinsi itu hanya sebanyak 1,6 juta jiwa.
"Melihat data tersebut, seharusnya tidak ada masalah dengan jaminan kesehatan untuk warga miskin, tapi kenyataannya masih banyak warga miksin yang ditolak ketika berobat di rumah sakit, khususnya di Pirngadi karena tidak memiliki Jamkesmas atau JPKMS," katanya.
Selain itu, tambah Brilian Moktar, program pelayanan kesehatan gratis di puskesmas yang dicanangkan mantan Wali Kota Abdillah juga masih berjalan hingga saat ini.
Berdasarkan kondisi tersebut, Komisi E DPRD Sumut menduga ada sejumlah persoalan, mulai dari Jamkesmas yang tidak diterima warga miskin, data warga miskin di Dinas Kesehatan dan di rumah sakit tidak akurat, adanya indikasi klaim ganda, hingga terjadinya pengalihan dana untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miksin.
"Dana talangan kesehatan itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum terlayani oleh program yang sudah ada. RSU Pirngadi, misalnya, mengajukan klaim hingga Rp4 miliar, padahal Pemko Medan juga mengalokasikan dana talangan antara Rp18 miliar hingga Rp25 miliar untuk 500 ribu warganya melalui Asuransi Takaful, tapi kenyataannya masih ada warga yang ditolak ketika hendak berobat," katanya.
Brilian Moktar selaku Ketua Komisi E DPRD Sumut meminta Dinas Kesehatan Sumut mengevaluasi dana talangan kesehatan yang diberikan ke kabupaten/kota, khususnya ke Kota Medan.
Dinas Kesehatan Kota Medan sendiri juga diminta mengevaluasi kerja sama dengan Asuransi Takafulm. "Kita juga meminta Dinas Kesehatan Kota Medan mengevaluasi sistem pemberian JPKMS," ujarnya.
Selain meminta BPK mengaudit pemanfaatan dana talangan kesehatan yang berasal dari APBD Sumut di RSU Pirngadi, Brilian Moktar juga meminta Gubernur Sumut memanggil pejabat Dinas Kesehatan Sumut serta para bupati/wali kota untuk menentukan pengalokasian dana talangan kesehatan pada tahun berikutnya.
"Ke depan juga harus ada kesepahaman antara gubernur, kepolisian dan kejaksaan terkait keberadaan dana talangan kesehatan ini. Ini menyangkut nyawa manusia, karenanya kita sangat prihatin jika dana itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya," demikian Brilian Moktar. (Rel)