MEDAN - Forum Buruh Tobasa (Toba Samosir) mendesak pemerintah terutama pihak-pihak terkait seperti Disnaker, Imigrasi, kepolisian, DPRD Sumut, serius menangani persoalan ketidakadilan bekerja yang diterima buruh PT. CGGC serta PT. Sinohydro, di Tobasa, Sumatera Utara.
Pada unjuk rasa yang mereka gelar di DPRD Sumut, Selasa (18/8), Pimpinan Aksi Forum Buruh Tobasa, Julianto Manik, menilai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Porsea itu telah berlaku zolim terhadap buruh.
Penzoliman antara lain karena upah kelebihan jam kerja/lembur pekerja yang sudah bertahun-tahun, tidak diberikan PT. Sinohydro dan persoalan pesangon buruh PT. CGGC tak tuntas.
“Kami juga meminta kedua perusahaan itu memberikan upah yang layak bagi pekerja yang di PHK sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terkait pesangon, perumahan, upah jam lembur, uang cuti dan lain-lain,” kata Julianto Manik.
PT. CGGC serta PT. Sinohydro merupakan perusahaan yang sedang membangun PLTA Asahan 1 Tobasa, untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar 180 MW. Hanya saja hak-hak normatif buruh seperti pesangon serta upah lembur belum sepenuhnya diberikan. Sementara akhir tahun ini pengerjaan proyek tersebut akan rampung dan kedua perusahaan itu akan hengkang dari Porsea.
Forum Buruh Tobasa juga mencium adanya upaya manipulasi yang dilakukan kedua perusahaan itu. Seperti mengangkangi keputusan Bupati Tobasa No. 03/SIPD/Tahun 2007 pasal ketiga yang menetapkan pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dilarang mengalihkan SIPD-nya kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari Bupati Tobasa.
“Justeru sekarang telah terjadi penyalahgunaan SIPD dari PT. BDSN ke PT. CGGC serta PT. Sinohydro. Belum lagi kantor PT. Sinohydro yang beralamat di kompleks Polonia Blok V No. 3 Medan ternyata fiktif karena di sana hanya lahan kosong,” kata Julianto Manik.
Dalam pernyataan sikap tertulisnya, Forum Buruh Tobasa juga meminta agar intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan kepada buruh segera dihentikan. Berikan kebebasan bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi pada saat buruh merasakan ketidakadilan dalam bekerja.
Forum Buruh Tobasa juga dalam kesempatan itu meminta pemerintah mengusut adanya keberpihakan pejabat seperti di Disnaker Sumut kepada kedua perusahaan itu sehingga merugikan buruh terkait tuntutan hak normatifnya.(Kurniawan)