Dana Silpa Islamic Centre

MEDAN - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) membantah tudingan segelintir pihak yang menyebut dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Medan Islamic Centre (MIC) disalahgunakan untuk tujuan tertentu.

“Tidak ada indikasi ke arah penyalahgunaan itu, karena dana Silpa yang tidak digunakan pasti kembali ke kas daerah,” kata Direktur LIPPSU, Azhari AM Sinik kepada pers di Medan , pagi ini.

Menurut Sinik, silpa sebesar Rp60 miliar dari sekitar Rp92 miliar untuk pembangunan masjid Medan Islamic Centre yang diributkan di sejumlah media terbitan Medan muncul karena informasinya tidak utuh, dan tidak berdasar fakta sebenarnya.

MIC semula direncanakan dibangun berdampingan dengan Asrama Haji Pangkalan  Masyhur di Kecamatan Medan Johor, sesuai surat Walikota Medan kepada Gubsui dengan nomor 900/17332 tanggal 7 Oktober 2006 dan Ketua DPRD Sumut Nomor 900/17331 4 Oktober 2006 perihal bantuan keuangan pembangunan MIC. Namun karena tidak representatif, dialihkan ke lokasi lain. Setelah dievaluasi, diperoleh tempat di Medan Utara.

Terkait penyediaan lahan MIC, Pemko Medan tahun 2007 mengalokasikan anggaran Rp92 miliar, dengan rincian dari APBD Sumut Rp60 miliar, dan APBD Kota Medan Rp32 miliar. Tahun 2007, anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan karena terjadi kesalahan pada nomenklatur pengalokasian anggaran.

“Awalnya, provinsi mengalokasikan pada pos bantuan social dan setelah dieksaminasi oleh Depdagri, anggaran tersebut harus dialokasikan ke pos bantuan hibah. Kondisi ini menyebabkan anggaran MIC tak dapat direalisasikan, berhubung waktu pelaksanaan yang terlalu sempit ditambah pada saat itu Pemko Medan, baik segi perencanaan mulai dari penetapan lokasi, penyusunan grand skenario dll,” katanya.

Sinik melanjutkan, tahun 2008, MIC dianggarkan Rp92 miliar dan sudah dialokasikan ke APBD Medan. Namun kembali ada masalah berkaitan dengan proses  penetapan pengadaan tanah.

“Masalahnya sudah disampaikan ke Depdagri c/q Dirjen Pemerintahan Umum melalui surat Walikota Medan No 593/8939 tanggal 14 Juli 2008 dan ditindaklanjuti. Atas surat itu, Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri melalui surat 645.8/1672/PUM tanggal 15 Oktober 2008 mengeluarkan rekomendasi.

Di antaranya menurut Sinik, Pemko Medan diminta menunda waktu rencana pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk MIC sampai adanya harominisasi Perpres No 65 2008 dengan peraturan pemerintah No 38 tahun 2008.

Belum Siap

Begitu pun, Pemko mengalokasikan kembali dana MIC tahun 2009, bila harmonisasi tersebut selesai tahun 2008. “Di samping dua pertimbangan itu, Pemko Medan pun belum siap dari segi perencanaan, mulai dari penetapan SKPD yang membutuhkan lahan, dst.

Akibat kendala teknis dan belum selesainya harmonisasi peraturan Perpres No 65 2008 dengan peraturan pemerintah No 38 tahun 2008, MIC belum dapat diwujudkan. Kendati demikian, pada tahun 2009, Pemko Medan melalui Bappeda Medan sudah melakukan berbagai perencanaan dan kajian.  Jika tahapannya selesai, tahun 2010, Pemko Medan akan menyurati Gubsu dan DPRDSU soal  dukungan bantuan Rp60 miliar bagi pembangunan MIC.

Dengan kronologi itu, Sinik berpendapat, karena belum terwujud selama tahun 2007, 2008 dan 2009, dana MIC baik dari APBD Medan Rp32 miliar dan APBD Sumut Rp60 miliar jelas dimasukkan dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Kata Sinik, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka SILPA Rp60 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Islamic Center itu, bebas digunakan untuk keperluan apa saja oleh pemerintah, sepanjang tidak ada permohonan dari institusi/yayasan/panitia bersama kalangan DPRD Sumut.

“Jadi, mengikuti ketentuan Permendagri 13/2006 tadi, maka dana Rp60 miliar yang tidak diusulkan untuk ditampung kembali itu, sebenarnya menjadi dana siap pakai, yang bisa digunakan untuk apa saja,” terang Sinik. (Partono)

cara mudah dan murah membuat website