BEBERAPA detik lalu saya mendadak heran. Kok bisa-bisanya petugas Polisi Lalulintas (Polantas) merubah aturan lampu lalulintas (traffic light) di perempatan Jalan Pengadilan Medan.
Saat lampu merah menyala, oknum Polantas memberi kode dengan tangan, agar pengendara melintas. Sebaliknya saat lampu berwarna hijau menyala, oknum tersebut menyuruh kenderaan berhenti.
Betapa herannya saya saat itu. Lebih heran lagi, saya yang akan melintas ke arah Jalan Siswomiharjo, malah harus ikut berhenti, menunggu lampu merah menyala. Dan jangan heran, dalam keheranan itu, saya sempatkan menelepon seorang sahabat.
“Di……ada kau teken perubahan tanda lampu lalulintas akhir-akhir ini?”, kata saya bertanya.
“Tak ada kuteken, kenapa rupanya”, jawab kawan itu.
Dengan suara agak dikeraskan berharap dapat didengar salah seorang Polantas yang berdiri persis disamping kenderaan saya, kejadian itu saya laporkan. Ya, tentang tindakan petugas Polantas merubah isyarat traffic light di persimpangan Jalan Pengadilan itu.
“Saat lampu hijau menyala, kenderaan dilarang lewat. Sebaliknya, saat lampu merah menyala, kenderaan disuruh lewat. Apa tak jungkirbalik ini ?”, kata saya.
“Ah, pande-pande mereka saja itu. Tak ada saya teken perubahan seperti itu”, kata kawan saya dengan tegas seolah mulai ikut heran.
Sesungguhnya, lampu lalulintas digunakan pada kota-kota besar seperti Medan, untuk mencegah terjadinya kemacetan. Traffic light bekerja secara bergantian pada tiap jalur sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, dengan urutan menyala lampu hijau, lampu kuning dan lampu merah.
Sesuai aturan standar berlaku di dunia, lampu hijau isyarat boleh lewat, kuning bersiap-siap untuk berhenti, dan merah artinya harus berhenti. Herannya, aturan itu dapat dijungkirbalikkan, ditukar-tukar Polantas yang seharusnya paling bertanggungjawab menjalankan aturan lalulintas.
Tapi itulah negeri kita, ada saja yang merubah aturan sesuka hati. Tak peduli jika tindakannya membuat orang lain heran. Dan heran memang salah satu hak azasi manusia yang belum ada pembatasan, belum ada undang-undangnya. Belum ada larangan untuk heran.
Kalau mau sedikit merenung, memang sudah terlalu banyak yang mengherankan di negeri ini. Tidak saja ulah Polantas itu. Maka jangan ragu untuk heran. ***