MEDAN - Wakil Ketua DPRD Sumut Ir H Chaidir Ritonga MM meminta BPN Sumut menunda prose penerbitan izin HGU PT Parmaris Raya di Batahan Madina. Karena 1600 KK warga merasa perusahaan perkebunan itu, telah menyerobot 600 ha lahan milik warga.
“Agar tidak terjadi konplik horizontal di lapangan, sebaiknya lahan tersebut dinyatakan stanvas”, katanya kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (11/3) usai menerima delegasi warga Batahan tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Pasar Baru Batahan.
Laporan warga kepada DPRD Sumut, lahan seluas 600 hektar itu merupakan bagian dari lahan seluas 3200 hektar yang diperuntukkan kepada 1600 kepala keluarga tergabung dalam KUD Pasar Baru Batahan, Kabupaten Madina melalui program inti plasma.
Menurut Aswin selaku pimpinan masyarakat Batahan, 1600 KK yang merasa dizolimi PT Palmaris Raya adalah masyarakat Kecamatan Batahan yang tergabung dalam empat desa, yakni Desa Kuala Batahan, Desa Sari Kenanga Batahan, Desa Pasar Batahan dan Desa Pasar Baru Batahan. Mereka mendapat lahan seluas 3200 hektar di Kecamatan Batahan untuk perkebunan plasma bekerjasama dengan PTPN IV sebagai bapak angkat.
Namun dalam perjalanannya, saat lahan tersebut sudah 75 persen dikerjakan oleh PTPN IV untuk perkebunan plasma tersebut, sekitar 600 hektar dari lahan seluas 3200 hektar itu disinyalir dikuasai oleh PT Palmaris Raya.
Oleh karena itu, Chaidir Ritonga anggota DPRD Sumut dari Dapil Madina berjanji akan menyikapi kasus ini sebatas kewenangan yang ada. Persoalan ini akan diteruskan ke Komisi A DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti dan bisa saja nanti Komisi A DPRD Sumut memanggil perusahaan itu serta masyarakat.
Selain itu, tegas politisi Partai Golkar Sumut ini, jangan ada kekerasan di lahan yang disengketakan itu yang dapat merusak kepentingan umum. Maka kepada Kanwil BPN Sumut dia minta agar jangan memproses HGU PT Palmaris Raya sebelum persoalan dengan masyarakat selesai.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina tergabung dalam Forum Masyarakat Plasma Batahan (FORMABA) dihadapan Wakil Ketua DPRD Sumut H Chaidir Ritonga menyampaikan, lahan plasma seluas 3200 hektar tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat Kecamatan Batahan yang tergabung dalam KUD Pasar Baru Batahan.
Karena, kata Sekretaris FORMABA Aswin, lahan seluas 3200 hektar ini menyangkut 1600 KK yang berada di empat desa di Kecamatan Batahan tersebut dan ini menjadi harapan kami.
Dalam pertemuan itu, Aswin didampingi Kepala Desa Sari Kenangan, Kennedy, Kepala Desa Kuala Batahan, Taufik Nasution, Ketua KUD Pasar Baru Batahan, Rafki Hardinato, Ketua PC Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Batahan Rahmadi dan tokoh masyarakat Kecamatan Batahan Amrudin Muktar.
Dijelaskan Aswin, pada tahun 2007, ada program pemerintah dengan sistem inti plasma kerjasama dengan PTPN IV untuk membuka lahan seluas 3200 hektar dengan izin Bupati Madina.
Lahan itu, kata Aswin, diperuntukkan kepada 1600 KK terdiri dari empat desa di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, yaitu Desa Kuala Batahan, Desa Sari Kenangan Batahan, Desa Pasar Batahan dan Desa Pasar Baru Batahan tergabung di KUD Pasar Baru Batahan.
Setelah lahan tersebut sudah dikerjakan 75 persen untuk dibuka sebagai kebun plasma, kata Aswin, lahan terakhir seluas 600 hektar dikuasai PT Palmaris Raya, dan pembukaan lahan seluas 3200 hektar terkendala.
Atas dasar ini, ungkap Aswin, kami mengadu ke DPRD Sumut, sebab ini menyangkut 1600 kk di lahan seluas 3200 hektar itu dan sekitar 600 hektar dikuasai PT Palmaris Raya. (Kurnia)