JAKARTA - Tuntutan Komisi B dan D DPRD Sumut ke Menhut (Menteri Kehutanan) RI Jakarta menyangkut soal izin pinjam pakai areal hutan untuk pembangunan jalan tembus dari Kabupaten Pakpak Bharat- Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) akhirnya gol (dikabulkan) Dephut (Departemen Kehutanan).
Bahkan Menhut ikut mendorong agar pembangunan jalan tembus antara dua kabuten yang tujuannya menghindari keterisoliran sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Pakpak Bharat dan Humbahas dapat segera terealisasi pada tahun 2010 ini.
Hal itu diungkapkan Menhut RI melalui Irjen Dephut (Departemen Kehutanan) Ir Sunaryo didampingi Dirjen Dephut PHK (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) Ir Darori, MM, Dirjan Planologi Ir Sutrisno dan Sekjen Ir Prie Supriyadi, MM kepada rombongan Komisi B dan D DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ir H Kamaluddin Harahap, MSi, Rabu (10/3) di Dephut RI Jakarta.
Berkaitan dengan itu, tambahnya, Dephut sangat mengharapkan instansi yang menangani Jalan dan Jembatan secepatnya mengajukan persyaratannya, seperti surat permohonan izin pinjam pakai lahan hutan, termasuk melengkapi Amdal (analisis dampak lingkungan) untuk diajukan ke Dephut agar segera diproses.
Sedangkan persyaratan lainnya, segera lakukan reboisasi lahan seluas yang akan dipakai untuk pembangunan jalan yang diinformasikan sepanjang 2,4 Km atau seluas sekira 4 hektar. Kita akan proses, jika perlu Dinas Kehutanan Sumut dan Dinas Bina Marga tongkrongi Dephut, agar cepat keluar izinnya, ujar Sutrisno setengah berkelakar.(Firdaus)