MEDAN - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mensinyalir lahan yang masuk kawasan register seluas 5.500, disebut-sebut telah dikuasai secara sepihak oleh PT Inti Palm Sumatera (IPS) untuk perluasan perkebunan sawit di Sei Sipayang, Kecamatan Sei Sepayang, Kabupaten Asahan.
“Walau tidak memiliki rekomendasi dari Menteri Kehutanan, PT IPS sudah melakukan penanaman sawit di lahan yang mereka kuasai,” kata Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik kepada pers di Medan , Senin (8/3).
Menurut Sinik, adanya penguasaan lahan ini disampaikan sejumlah warga kepada dirinya ketika meninjau kawasan itu akhir Februari lalu. “Beberapa warga menyebut, IPS sudah melakukan penanaman sawit di sejumlah titik,’ ujar Sinik.
Warga tersebut mengherankan mengapa pemerintah kabupaten Asahan memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT IPS seluas 5.500 hektar, bukannya kepada masyarakat setempat yang sudah puluhan tahun bermukim di Sei Sepayang Asahan.
Menurut Sinik, berdasarkan hasil investigasinya, rekomendasi HGU disebut-sebut melihatkan pejabat setempat, termasuk pjs Bupati Asahan ketika itu, Taufan Gama pada tahun 2007.
“Dengan imbalasan sebesar Rp5,5 miliar, akhirnya surat rekomendasi itu terbit juga dan dikirimkan kepada menteri kehutanan, namun sampai saat ini, rekomendasi dimaksud belum juga keluar,” katanya.
Kendati demikian, PT IPS sudah melakukan pembersihan lahan, disusul penanaman bibit sawit, sehingga aktifitas perkebunan ini mengganggu dan meresahkan warga.
LIPPSU mengherankan, kenapa aktifitas itu dibiarkan. “HGU belum terbit, tetapi penanaman sudah dilakukan. Ini namanya ilegal. Kita minta Kejatisu harus memeriksa kemungkinan adanya dugaan permainan dalam kasus ini,” sebutnya.
Membantah
Menanggapi tudingan warga Sei Sepayang bahwa PT IPS melakukan penguasaan sepihak, Direktur PT IPS Sutekno Satya membantahnya kepada pers di Medan belum lama ini.
Dikatakan Sutekno, dari data hutan reg VA Nantalu di sekitar Kecamatan Sei Kepayang tidak didapati hutan lindung, yang ada hanya Hutan Produksi Terbatas (HTP) seluas 3.675 ha, hutan produksi (HP) 12.625 ha dan hutan konversi 6.850 ha. “Hutan konversi inilah yang saya mohonkan seluas 5.500 ha,” katanya.
Namun lanjut Sutekno sebelum diajukan permohonan, masyarakat sejak 1997 sudah mengelolanya. “Nantinya perusahaan kita menjadi bapak angkat polanya seperti PIR.
Kita sebagai investor lokal memberi perhatian yang besar dalam pendidikan, pembangunan rumah ibadah dan olahraga,” katanya.
Nantinya setelah lahan ini berproduksi selama 1 musim panen yang diprediksi 20 tahun PT IPS mengalokasikan dana pendidikan gratis dimulai dari SD hingga PTN/PTS bagi masyarakat tak mampu dari produksi 50 HA.
Menanggapi kabar burung sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif mendapat jatah lahan dan uang, Sutekno Satya membantahnya. “Tidak ada itu,” ujarnya singkat.
Jika permohonan dikabulkan, dipastikan PAD bertambah dan menampung tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran serta Kecamatan Sei Kepayang menjadi kawasan perkebunan sawit yang menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarkat, ujar Sutekno.
Sembari menunggu persetujuan HGU dari Mentri Kehutanan RI MS Kaban untuk mengelola hutan konversi di Kecamatan Sei Kepayang , PT IPS berjanji akan membantu Pemkab Asahan memperbaiki jalan rusak di sekitar perkebunan yang diperkirakan mencapai 10 Km.
Perbaikan jalan tersebut membutuhkan dana puluhan millyar rupiah lebih. Perbaikan jalan ini bukan semata mata untuk kepentingan pihak PT IPS akan tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar Kecamatan Sei Kepayang khususnya dan masyarakat Asahan umumnya. “Ini merupakan kepedulian kita,” pungkas Sutekno Satya. (Partono)