14 Tahun Dicaplok PT VAL

MEDAN - Pencaplokan lahan ini terjadi ketika PT VAL memperoleh izin rekomendasi atas lahan seluas 6.000 hektar untuk dikelola. Dari jumlah itu, 3.000 hektar diperuntukkan bagi lahan inti, dan 3.000 hektar lagi lahan plasma tahun 1996.

Pengelolaan ini dilakukan setelah pemerintah membuka program transmigrasi di Tapanuli Selatan tahun 1981-82. Setelah dimekarkan, lahan ini kini masuk kabupaten Padang Lawas.

Kenyataannya kemudian, dengan alasan tumpang tindih, PT VAL mencaplok lahan plasma mandiri yang sertifikatnya milik 41 KK warga Ujung Batu I. Akibatnya, selama 14 tahun warga  di sana resah karena tidak mampu mengelola lahan mereka, yang kini sudah ditanami sawit oleh PT VAL.

Setelah dilakukan penelitian oleh staf Disnakertrans Sumut, tidak ada ditemukan tumpang tindih sertifikat warga. Sumber-sumber di dinas itu mengatakan, PT VAL keberatan melepas lahan plasma dan inti, karena saat ini, sudah ditanami sawit yang memasuki masa produksi. “Mereka bisa rugi miliaran kalau dilepaskan,” ujar sumber itu.

Begitu juga ketika diajukan win-win solution (solusi menguntungkan semua pihak), PT VAL malah tetap ngotot mempertahankan hak mereka.

Terhadap rumitnya kasus ini, warga Ujung Batu I dan 5 sudah bolak-balik ke Jakarta , Poldasu, eksekutif dan legislatif di Padang Lawas, bahkan DPRD Sumut. Terakhir, warga mendatangi Departemen Transmigrasi, Nopember 2009, yang dihadiri Kadisnakertrans. Ketika itu, Kadisnaker berjanji menyelesaikan masalah ini tahun 2010.

“Kini sudah masuk bulan Maret 2010, Kadisnakertrans Rapotan Tambunan tidak mempertegas komitmennya. Malah mengusulkan lagi pengukuran ulang guna mencari titik kordinatnya. Harusnya dia memberi sanksi atau mengusir PT VAL dari lahan plasma dan inti, karena sesuai aturan, lahan itu memang diprioritaskan untuk kepentingan transmigrasi bukan pengusaha ,” kata Ketua KUD Ujung Batu 5, Herly Simanjuntak.

Kadisnakertrans Rapotan Tambunan ketika bertemu wakil=wakil warga Ujung Batu dan 5 menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memperlama kasus ini. “April 2010, kita mulai inventariasasi dan pengukuran sebelum dieksekusi dan diserahkan kepada masyarakat,” kata Rapotan.

Kadisnaker ini tidak menyadari bahwa tim yang di hawah kordinasinya sendiri sudah berulangkali ke lokasi sengketa, namun tidak ditemukan tanda-tanda tumpang tindih lahan dan sertifikat.  (Partono)

cara mudah dan murah membuat website