MEDAN - Belasan delegasi perwakilan masyarakat Ujung Batu 3 dan 5, Desa Ujung Batu, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas (Palas) mengadukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Rapotan Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK).
Rapotan termasuk pihak yang diadukan bersama PT Victorindo Alam Lestari (VAL) yang diduga bersekongkol menyerobot ratusan hektar tanah warga transmigrasi.
“Hingga hari ini, tidak ada tanda-tanda kasus yang sebenarnya gampang ini tuntas.Yang ada janji-janji melulu,” kata Kepala Desa Ujung Batu I, Lasiman didampingi Ketua KUD Warga Ujung Batu 5 Herli Simanjuntak kepada pers di Medan , Selasa (9/3).
Keduanya bersama warga transmigran mengaku kesal dan tidak puas setelah bertemu dengan Kadisnakertrans Rapotan Tambunan, di kantornya, Jl Asrama No 143 Medan. Hadir dalam pertemuan itu, Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Transmigrasi Efendi Harahap, dua pejabat dari Departemen Transmigrasi Jakarta.
Karenanya, mereka sudah letih berjuang 14 tahun. Klimaksnya, keduanya atas nama warga mengadukan Kadisnakertrans dan PT VAL ke Presiden dan KPK untuk mendapat kepastian hukum.
Menurut Lasiman, ketidakpuasan kinerja Kadisnakertrans Rapotan Tambunan terlihat dari kejanggalan sikap Rapotan yang terus menerus mendata ulang lahan plasma mandiri milik 41 KK warga Ujung Baru I seluas 71,75 hektar. Padahal mereka jelas memiliki sertifikat sejak PT VAL memberikan plasma dan plasma mandiri kepada 500 KK tahun 1995.
“Ngapain lagi mesti didata, diiventarisir, berarti kan ada apa-apanya,” kata Lasiman,
Selain itu, Rapotan Tambunan dinilai memberi angin kepada PT VAL yang jelas-jelas mencaplok 71,75 hektar lahan Ujung Batu I. Itu terlihat dari sikap Rapotan yang membiarkan saja pertemuan penting itu dihadiri Humas, Direktur Keuangan dan staf lain dari PT VAL. “Mereka bukan pengambil keputusan, mengapa diperkenankan hadir. Seharusnya yang diundang direkturnya, Robert. Anehnya lagi, sudah belasan kali sang direktur tak hadir dalam rapat-rapat serupa, Kadisnakertrans, Rapotan Tambunan tidak pernah memberi peringatan,” kata Lasiman.
Yang lebih menyakitkan, kata Lasiman, Ketua KUD Ujung Baru 5 yang sudah dua kali berdiri untuk berbicara mengenai nasib 200 kk atas lahan 400 hektar di Ujung Baru 5 ditepis oleh Rapotan Tambunan. Alasannya, Rapotan ingin fokus pada status lahan 41 KK di Ujung Baru I. (Partono)