MEDAN - Tim Serse Unit Jahtanras Poltabes MS menangkap seorang tersangka dan dua penadah pencuri sepeda motor (Curanmor) di Medan, Jumat (5/3) malam.
Dari mereka disita dua unit sepeda motor Suzuki Shogun BK. 4342 GL, Yamaha Vega R BK. 6902 HS dan uang kontan Rp. 2,3 Juta.
Tersangka Syahril Chaniago alias Ucok (43) warga Jalan Rokan Kompleks Koterem Belawan, dua penadahnya, Marudin (32) warga Huta Batu I Kota Cane Aceh Tenggara yang kontrak rumah di kawasan Helvetia Medan dan Syahriruddin (48) warga Pasar V Marelan.
Polisi mengatakan, tersangka Syahril Chaniago dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Marudin dan Syahriruddin dikenakan pasal 480 KUPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Lubis)