Gubsu Perlu Bentuk Pokja Kasus Tanah

Endamora_lubis_Mayjen.jpg

MEDAN - Komisi D DPRD Sumut minta Gubsu H Syamsul Arifin SE segera membentuk Pokja (kelompok kerja) penyelesaian masalah tanah di Sumut. Termasuk yang disengketakan masyarakat dengan PTPN-PTPN, agar konplik tanah di propinsi ini tidak berlarut-larut.

Hal ini dinyatakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Enda Mora Lubis ketika memimpin rapat dengar pendapat masalah tanah HGU PTPN III, yang disengketakan masyarakat atas nama Suwarno dengan pihak BPN Sumut, Pemkab Serdang Bedagai dan Biro Pemerintahan Pempropsu, Selasa (2/3) di aula gedung DPRD Sumut.

Dalam rapat yang dihadiri anggota komisi A antara lain Sudirman Halawa, Syamsul Hilal dan Hasbullah Hadi, Enda Mora menyebutkan, persoalan tanah yang belum terselesaikan termasuk kasus sengketa tanah HGU maupun eks HGU PTPN di Sumut cukup banyak, sehingga dibutuhkan sebuah pokja khusus menangani untuk penyelesaian.

Terkait hal itu, ungkap Enda Mora, ada kesepakatan Komisi A dengan Pempropsu untuk menyelesaiakan permasalahan tanah bersama-sama. Untuk itu, Komisi A akan mengingatkan Pimpinan Dewan untuk meminta Gubsu segera membentuk pokja penyelesaian masalah tanah di Sumut sesuai yang disepekati.

Terkait sengketa tanah PTPN III yang digugat Suwarno cs, Enda Mora menyatakan, akan menyurati pihak PTPN III agar menghadiri rapat dengar pendapat lanjutan yang dijadualkan 23 Maret 2010 dengan pihak PN-TTD (Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli), Polres Tebing Tinggi dan Kapoldasu.

Dalam pertemuan itu, pihak BPN Sumut menyatakan persoalan lahan yang digugat Suwarno cs sudah ditindaklanjuti termasuk ke BPN pusat, tapi karena persoalan ini sudah di ranah hokum dan ditangani PN-TTD dan Polres Tebing Tinggi, BPN tidak bisa menindaklanjuti. Bahkan Suwarno juga sudah melakukan banding prodeo atas putusan PN-TTD untuk meninggalkan dan mengosongkan areal perkebunan yang digarap masyarakat dan menyatakan sita jaminan. “Berarti Suwarno sudah tahu proses hukum kasus tanah 82 ha di paya bagas, bukti dari banding yang dilakukannya,” ujar staf BPN Sumut.

Sementara Kapala Humas PTPN III Irawadi Lubis ketika ditemui wartawan, terkait ketidak-hadiran mereka di DPRD Sumut menyatakan, secara kebetulan direksi sedang tidak berada ditempat. Napi pada prinsipnya PTPN III tetap menjunjung tinggi keputusan PN-TTD soal areal HGU seluas 82 ha di Paya Bagas Kebun Rambutan yang akan dieksekusi.

Disebutkannya, PN-TTD melakukan peletakan sita jaminan 26 Maret 2008 sesuai berita acara sita jaminan No 26/Pdt/2008/PN-TTD dan perkara tersebut telah diputus pengadilan TTD sesuai putusan PN-TTD tanggal 30 Juni 2008 dengan amar putusan: memutuskan perkara ini secara kontrakditoir, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian, menyatakan tergugat-tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan areal perkebunan yang mereka garap/kuasai dari segala tanaman dan bangunan yang ada diatasnya dan menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada 26 Maret 2008.

Dalam kaitan ini, kata Irawadi, tergugat mengajukan banding prodeo ke Pengadilan Tinggi Medan, tapi PT Medan mengeluarkan penetapan penolakan banding prodeo sesuai penetapan PT Medan No 1/Pen-Pdt/Prodeo/2009/PT MDN dengan amar putusan menyatakan permohonan izin tergugat-tergugat untuk perkara dalam tingkat banding dengan Cuma-Cuma tidak dapat diterima.

Namun Suwarno cs melakukan perlawanan atas peletakan sita jamina, tapi PTPN III memberi kuasa kepada Kejatisu dan atas gugatan perlawanan itu, PN-TTD mengeluarkan putusan menyatakan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya.  Penetapan penolakan banding prodeo dan penolakan gugatan perlawanan telah diberitahukan kepada pihak dan tanpa adanya upaya hokum selanjutnya dari pemohon banding.

Karena itu, ungkapnya, surat kuasa hukum Dirut PTPN III ke Kejatisu perihal pengajuan permohonan eksekusi ke PN-TTD. Atas permohonan itu, PN-TTD mengirim surat ke Polsek Tebing Tinggi perihal bantuan petugas keamanan untuk pelaksanaan eksekusi pada 9 Februari 2010, tapi hingga sekarang belum dapat dilakukan eksekusi. (Mery)

cara mudah dan murah membuat website