Pengakuan BPN Sumut :

Areal Paya Bagas Masuk HGU PTPN III

Pengakuan BPN Sumut :

MEDAN - Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut mengakui areal perkebunan Paya Bagas seluas 82 ha yang disengketakan masyarakat penggarap di Paya bagas Kabupaten Serdang Bedagai masuk dalam HGU PTPN III seluas 4.373,78 ha, setelah dilakukan analisis data di lapangan  maupun membaca file-file dan peta yang dimiliki pihak Suwarno selaku pihak protes eksekusi.

Pengakuan ini diungkapkan Kasi Survei BPN Sumut Maltus Hutagalung dalam pertemuan lanjutan dengan pihak Suwarno, Polres Tebingtinggi, Pemkab Serdangbedagai, anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal, BPN Sumut dan Kuasa hukum PTPN III, Senin (1/3) di Kantor BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso Medan.

Bedasarkan analisis-analisis data di lapangan, lanjut Maltus Hutagalung, BPN telah mengolah data dengan membaca file, serta membuktikan peta areal PTPN III di Paya Bagas yang dibawa Suwarno, memang benar areal Suwarno seluas 82 ha masuk dalam HGU PTPN III. “Ini asli peta tahun 1988, tapi setelah dianalisis data yang disengketakan di lapangan dengan data di Kanwil BPN Sumut, areal itu berada pada HGU PTPN III Kebun Rambutan (Paya Bagas), Jadi, dari aspek teknis, itulah kondisinya,” ujar Martus.seraya memperlihatkan peta areal PTPN III tersebut.

Demikian halnya Kabid penanganan sengketa dan konflik pertanahan BPN Sumut Dr H Supriyadi SH MHum yang memimpin pertemuan menjelaskan, pihaknya menjawab persoalan sengketa tanah antara PTPN III dengan warga Paya Bagas (Suwarno) bukan berdasarkan filling, tapi data yang ada. “Kalau data menunjukkan benar, kita harus terima. Kasi Survei sudah meneliti, apakah di peta itu areal 82 ha masuk GHU atau tidak,” ujarnya.

Disebutkan Supriyadi, BPN tidak termasuk pihak perkara dalam kasus sengketa tanah 82 ha dan BPN tetap mengikuti aturan main sesuai ketentuan hukum, karena kasus sengketa ini sudah dalam ranah Pengadilan, BPN tidak busa mementahkan dan membatalkan putusan pengadilan, karena kita masih mempercayai lembaga hukum.

Sementara Suwarno bersikeras menyatakan, tanahnya seluas 82 ha tidak masuk dalam sengketa yang akan dieksekusi melalui putusan PN-TTDPTPN III dan minta BPN memeriksa data tahun 1965 dimana areal HGU PTPN III awalnya seluas 4442,20 ha, tapi setelah diperpanjang tahun 1995 areal PTPN III tinggal 4.373,78 ha, Berarti 82 ha itu tidak termasuk HGU PTPN III.

Namun Kasi Survei BPN Sumut menyebutkan, dalam lampiran permohonan PTPN III, sudah ada areal yang diikat misalnya untuk perluasan Pemko dan transmisi rel Kereta Api, sehingga dikeluarkan revisi peta tahun 1988, jadi areal 82 ha itu clear dari HGU.

Karena itu, Kuasa Hukum PTPN III Amrizal Tahar menegaskan, PTPN III tetap minta eksekusi terhadap 82 ha dilaksanakan, karena dari bukti-bukti peta yang disampaikan Suwarno maupun peta dimiliki PBN ternyata areal 82 ha itu beada pada HGU PTPN III.

Amrizal maupun Kasat Intel Polres Tebingtinggi AKP Eri menyebutkan, pertemuan ini merupakan lanjutan pertemuan 25 Februari 2010 yang difasilitasi Polres Tebingtinggi menyimpulkan pertemuan ditunda sampai Suwarno memberikan bukti peta bahwa 82 ha apakah masuk dalam HGU atau tidak.

Ternyata, tambah Amrizal, dari hasil survey ternyata 82 ha itu masuk dalam HGU. BPN harus tegas memberi keputusan sesuai aturan hukum yang ada, karena kita semua menghargai keputusan hukum. “Kalau BPN membahas kembali, berarti BPN mengevaluasi keputusan pengadilan. PTPN III tetap melihat kasus ini sudah selesai, karena putusan PN tidak hanya terhadap Rukiman Cs, tapi juga terhadap Suwarno cs dan silahkan dilanjutkan eksekusi,” tandas Amrizal.

Karena, lanjut Amrizal, sebelumnya PTPN III telah menghimbau seluruh masyarakat berada di areal untuk meninggalkan areal HGU PTPN III secara sukarela. Demikian halnya surat pengadilan/Aamaning I & II dari PN-TTD terhadap masyarakat penggarap untuk melaksanakan secara sukarela putusan PN-TTD No 26/Pdt.G/2007. “Upaya pendekatan juga dilakukan PTPN III dengan cara pemberian tali asih biaya membongkar rumah dan sebagian besar telah menerima dan bersedia membongkar,” ujarnya.

Demikian halnya dari pihak Poldasu Saragih menyarankan, kalau ada pihak keberatan terhadap pengadilan memutuskan eksekusi, pihak keberatan dapat menempuh jalur hukum, karena persoalan sengketa tanah ini sudah ada putusan Pengadilan Negeri.(Mery)

cara mudah dan murah membuat website