Palsukan KTP dan Tandatangan Dukungan

LSM KIRAB Pidanakan Calon Bupati Pakpak Bharat

Palsukan KTP dan Tandatangan Dukungan
LSM_KIRAB_Mayjen.JPG

MEDAN - Tiga pasangan Calon Bupati Pakpak Bharat akan dipidanakan, karena memalsukan dukungan berupa KTP dan tandatangan saat melengkapi syarat pencalonan dari jalur perseorangan.
 

“Tim advokasi LSM KIRAB, Irwansyah Gultom SH, tengah menyiapkan berkas guna melaporkan kasus pidana ini ke Polres Pakpak Bharat”, kata Ketua Umum KIRAB(Komite Integrasi Anak Bangsa)  Hamdan Simbolon SH dan Ketua Sekretaris Sumantri ST didampingi Ketua Dewan Pembina  Indrabuana Tanjung kepada wartawan di Garuda Citra Medan, Senin (1/3).

LSM KIRAB mendapat kuasa dari warga yang merasa dirugikan atas tindak pemalsuan dan penipuan oleh tiga pasangan calon Bupati Pakpak Bharat dari jalur perseorangan itu. Ketiga pasangan calon Bupari Pakpak Bharat priode 2010-2014 itu masing-masing dr Erison Banurea - Drs H Letce Berutu, Ahmad Padang - Ren Tiares E BR Manik, dan pasangan dr Tahim Solin - Safrizal Banurea SH.

Ketiganya  patut diduga telah dengan sengaja memalsukan poto copy KTP dan tandatangan warga dalam berkas dukungan yang disampaikan kepada KPUD Pakpak Bharat.

Indrabuana Tanjung mengatakan, modus para terlapor adalah mencatut nama warga sebagai pendukung lengkap dengan fotocopy KTP dan tandatangan. Padahal, para pelapor merasa tidak pernah memberi dukungan kepada bersangkutan, apalagi memfotocopy KTP dan membubuhkan tandatangan.

Warga dirugikan menyampaikan keluhannya itu kepada LSM KIRAB dengan harapan ditindaklanjuti sesuai jalur hukum. Sangkaan yang akan dipidanakan yakni pemalsuan identitas pribadi, pembohongan publik, penipuan dan penyalahgunaan dokumen tanpa hak dan melawan hukum.

Hamdan Simbolon menambahkan, sampai kemarin sudah 170 orang warga Pakpak Bharat yang melaporkan kasus pencatutan dan pemalsuan identitas dukungan itu ke LSM KIRAB. Rinciannya, sebanyak 54 kasus dilakukan pasangan dr. Erison Banurea- Drs H Letce Berutu, sebanyak 64 kasus dilakukan pasangan Ahmad Padang - Ren Tiares E BR Manik, dan sebanyak 52 kasus dilakukan pasangan dr Tahim Solin - Safrizal Banurea SH.

“Relawan LSM KIRAB masih terus menerima pengaduan warga yang merasa dirugikan atas pencatutan, pemalsuan KTP dan tandatangan itu. Investigasi juga masih berlangsung”, kata Hamdan Simbolon.

Disebutkan, terbongkarnya permainan kotor calon Bupati dari jalur perseorangan itu berawal dari kecurigaan warga. Karena tiga calon perseorangan dengan mudah mengklim telah melengkapi persyaratan dukungan dari warga, sedangkan sebagian besar diantaranya merasa tidak pernah memberi dukungan.

Demikian juga dari jumlah penduduk memiliki hak pilih, sepertinya tidak seimbang dengan jumlah dukungan yang sudah dikantongi tiga pasangan jalur perseorangan. Maka ketika KPUD Pakpak Bharat lewat KPPS melakukan verifikasi faktual, pemalsuan dukungan berupa KTP dan tandatangan makin terkuak.

Kasus ini sudah merebak ditengah masyarakat, namun pihak terkait kurang meresponnya. Sehingga warga melaporkan kasus ini ke LSM KIRAB dan meminta ditindaklanjuti, karena menyangkut kasus pidana pemalsuan dan penipuan.

“Selain mengadukannya ke Polres, LSM KIRAB juga akan melaporkannya ke KPUD Sumut, KPU Pusat, Bawaslu dan instansi terkait”, kata Hamdan Simbolon seraya menunjukkan bukti-bukti berkas Formulir Model B-8-PKWK-KPU tentang surat pernyataan tidak mendukung ditandatangani para pelapor.

Tanjung menambahkan, jika terbukti memalsukan dokumen dukungan, diharapkan ketiga pasangan perseorangan ini segera diseret ke pengadilan. KPU juga diminta membatalkan atau mencoretnya dari daftar peserta Pilkada Pakpak Bharat.

“Jika sejak awal sudah berani main curang, menipu dan tak jujur, bagaimana pula kelak setelah mereka jadi Bupati. LSM KIRAB akan tetap mengawal Pilkada Pakpak Bharat agar berlangsung  jujur, adil, transparan sesuai azas Pemilukada”, kata Tanjung. (Mayjen Simanungkalit)

cara mudah dan murah membuat website