MEDAN - Komisi C DPRD Sumut meragukan pembangunan Crystal Square dapat terealisasi 2012, walau dengan investor baru PT Artha Sarana Makmur dan PT Prima Karya Makmur.
“Kita susah menerima apapun yang dijelaskan PD Perhotelan melihat pengalaman yang lalu. Dulu juga insya Allah dan sekarang juga melibatkan Allah,” tegas anggota Komisi C DPRD Sumut Hidayatullah saat rapat kerja dengan Direktur Utama PD Perhotelan Ruslan Hasyim di gedung DPRD Sumut, Rabu (24/2).
Hidayatullah juga meragukan penjelasan Ruslan soal target pembangunan selesai dan beroperasi tahun 2012. Karena pengalaman menunjukkan, PD Perhotelan sudah tak mampu menuntaskan proyek itu.
Dia mengingatkan agar DPRD Sumut tegas terhadap PD Perhotelan sebagai pihak yang mewakili Pemprov Sumut dalam kerja sama itu. Hal terpenting adalah aset tidak terjual sebagaimana terjadi pada aset yang kini menjadi Hotel Grand Angkasa.
Apalagi, menurut Hidayatullah, aset tersebut ternyata telah diagunkan oleh PT Cakrawala sebesar 70 Milliar ke Bank Bukopin. Kondisi ini pula yang menimbulkan keyakinan bahwa PT Cakrawala Dekatama sebenarnya tidak memiliki komitmen yang baik untuk mengembangkan Crystal Squere.
“Jadi profil perusahaannya harus jelas. Jangan-jangan lari lagi dia. Akhirnya kita juga yang menanggung resikonya,” ujar Hidayatullah.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Effendi Napitupulu juga mempertanyakan kenapa PD Perhotelan bisa percaya PT Cakrawala Dekatama yang berdiri pada 2003, langsung bisa bekerja sama dengan PD Perhotelan untuk mengembangkan bisnis strategis dengan nilai yang tidak sedikit ini.
Sementara Dirut PD Perhotelan Ruslan mengakui, ketelambatan pembangunan ini disebabkan ketidakprofesionalan PT Cakrawala Dekatama. Namun dia tidak menjelaskan latar belakang kenapa PD Perhotelan mempercayai perusahaan itu.
Menurutnya, akibat ketidaksanggupan PT Cakrawala Dekatama melanjutkan perjanjian, maka PT Artha Sarana Makmur dan PT Prima Karya Makmur masuk mengambil alih proyek ini .
Ruslan menjelaskan, Gubernur Sumut Syamsul Arifin belum menandatangani perubahan perjanjian kerja sama dengan kedua perusahaan itu karena masih menunggu kajian dari ahli hokum. Permohonan ini sudah diajukan sejak 14 bulan yang lalu,tapi belum juga ditanda tangani Gubsu.(Purba)