MEDAN - Kapoltabes MS Kombes Imam Margono terkena siraman air cabai , saat memimpin pengamanan eksekusi Ruko di teladan Medan, Kamis (16/2). Ahli waris menyiramkan air bercampur cabe, ke arah petugas sebagai bentuk perlawanan.
Eksekusi Ruko milik ahli waris mendiang JM Panggabean/Tianggur Simanjuntak memang mendapat perlawanan sengit. Di depan Ruko telah dipasang kawat duri guna menghalangi petugas eksekutor.
Petugas yang melakukan negoisasi malah dihadang dengan semburan air cabe dan comberan. Sehingga Polisi terpaksa membongkar paksa pintu pagar tersebut. Petugas Poltabes MS mengamankan 5 orang yang diduga hendak membuat kericuhan.
Eksekusi tersebut merupakan permohonan pihak BRI melalui Pengadilan Negeri Medan karena pihak Tianggur Simanjuntak selalu pemohon kredit melanggar ketentuan yang melawan hukum.
Kuasa hukum mendiang JM Panggabean/Tianggur Simanjuntak yakni Hasudin Gultom SH menuding pihak keamanan yang bertindak semena-mena dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
"Kami sudah memberi uang jaminan Rp 1,7 M kepada BRI namun tak digubris juga," sesal Hasudin Gultom kepada wartawan.
Menurut Hasudin Gultom (Foto), perjanjian kredit dan surat kuasa memasang hipotik diadakan tanpa persetujuan 2 ahli waris Lissen Saur Reni Panggabean dan Centiara Panggabean, hal ini merupakan kecerobohan/kelalaian pihak Bank Rakyat Indonesia yang tidak melaksanakan azas-azas kehati-hatian perbankan.
"Dengan demikian, perjanjian kredit batal demi hukum, karena pemohon kredit saat itu bertindak sebagai seorang ahli waris dari almarhum JM Panggabean yang telah meninggal dunia pada 1954 yang mengharuskan persetujuan dari semua ahli waris.
Dan pembatalan telah dinyatakan dalam putusan No 354/Pdt.G/2001/PN Mdn Jo.260 K/Pdt/2005," jelas Hasudin. (Lubis)