MEDAN - Bahdin Nur Tanjung harus mundur dari jabatan Rektor UMSU jika ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Demikian diingatkan warga Muhammadiyah, Fauzan, kepada wartawan di Medan, sore ini.
Kata Fauzan, PP Muhammadiyah pernah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah No.485/KEP/1.0/D/2007, tertanggal 3 Desember 2007 tentang Penetapan Rektor UMSU masa jabatan 2007-2011, ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Sekretaris Umum A Rosyad Sholeh.
Dalam lampiran SK PP Muhammadiyah itu, ditegaskan Bahdin Nur Tanjung harus melepaskan diri atau mundur dari mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, atau harus melepaskan diri (mundur) dari jabatan Rektor UMSU. Artinya, PP Muhammadiyah meminta Bahdin Nur Tanjung harus memilih, jadi calon Kepala Daerah atau mempertahankan jabatan Rektor UMSU.
Berdasarkan informasi diperoleh menyatakan, Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat yang menetapkan Rektor UMSU masa jabatan 2007-2011 atas nama H.Bahdin Nur Tanjung,SE,MM dengan No.485/KEP/1.0/D/2007, tertanggal 3 Desember 2007 tersebut, hingga kini masih tetap berlaku karena belum pernah dibatalkan atau ditarik oleh PP Muhammadiyah.
Komitmen yang ditetapkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, apabila tidak mampu dilaksanakan sejak dikeluarkannya SK atau sesudah di lantik, maka Bahdin Nur Tanjung dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UMSU. "Apa yang sudah menjadi keputusan PP Muhammadiyah harus dijalankan, termasuk secepatnya mundur dari pencalonan kepala daerah atau sebagai Rektor UMSU," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Dalail Ahmad membenarkan, secara mekanisme dan peraturan persyarikatan Muhammadiyah, Bahdin Nur Tanjung harus mundur dari jabatan Rektor UMSU, apabila maju dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada Medan 2010.
"Bahdin Nur Tanjung harus mundur dari Rektor UMSU, jika maju sebagai calon walikota Medan, atau sebaliknya mundur dari pencalonan dan tetap sebagai Rektor UMSU hingga akhir masa jabatan 2007-2011," kata Dalail Ahmad, ketika dihubungi wartawan via telepon selular.
Ketika ditanya tentang status Bahdin Nur Tanjung masih menjabat sebagai Rektor UMSU, Dalail Ahmad mengemukakan, seharusnya UMSU melakukan pemilihan Rektor-nya sebagai pengganti Bahdin Nur Tanjung.
Artinya, pemilihan Rektor UMSU harus dipercepat, sebelum adanya penetapan calon dari KPUD Medan," ungkap Dalail Ahmad. (Udin)