JAKARTA - Untuk menyelesaikan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat totalnya 946 orang guru secara nasional. Maka akan ada tiga jenis seleksi yang akan dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer tersebut, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2010 ini.
Demikian disampikan anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumut, Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/2).
Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, anggota Komisi yaitu Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan. Serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting, dan beberapa guru honorer.
Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyeleesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitai gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaiyu Departemen pendidikan, kesehatan, pertanian, kepegawaian dan beberapa lainnya. Dimana dari koordinasi terakhir yang adilakukan, akan ada tiga cara yang akan digunakan untuk mengangkat tenaga honorer guru menjadi PNS.
Yaitu dengan cara reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.
"Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Ini belum tentu semuanya dapat diselesaikan 2010 inikan," ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Untuk yang tanpa tes (diangkat otomatis), yaitu bagi para guru tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam PP 48/2005 junto PP 43/2007, dimana guru honor tersebut memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005 yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri maupun dinas pendidikan), baik yang dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun. "Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah," katanya. (Ranti)