
MEDAN - Walau dikenal sebagai perusahaan besar dan berorientasi produk eksport, namun upah buruh PT Bintang Parabola satelindo masih dibawah Upah Minimum Provinsi). Karenanya, ratusan buruhnya demo di gedung DPRDSU, Senin (08/02).
Mereka menuding manajemen perusahaan yang berlokasi di Jalan Besar Deli Tua Gang Ladang No34 Kelurahan Kedai Durian Medan Johor, tidak menghargai jasa buruh. Perusahaan telah mengangkangi hokum, hanya memikirkan keuntungan tanpa peduli kesejahteraan buruh.
“Kami tidak dianggap asset perusahaan, tapi hanya sekedar pekerja. Upah kami dibawah standar UMP”, kata Yosafati Waruwu dalam orasinya.
Ketua salah satu organisasi buruh ini menyebutkan, perusahaan telah melanggar hak-hak buruh dengan hanya membayar upah Rp550.000 sampai 828.000.
Juga jam kerja di atas 7 jam tanpa dihitung upah kerja lembur, serta buruh tidak diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek, segala cuti tidak ada, dan tunjangan hari raya di bawah satu bulan upah.
Pelanggaran itu juga telah diadukan kepada pegawai pengawas/PPNS Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan pada desember 2009, namun pengaduan tersebut tidak direalisasi.
Aksi itu diterima Ketua Komisi E Brilian Moktar, beserta anggota Timbas Tarigan dan Amarullah Nasution, yang menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan para buruh serta pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan.(Irma)