
MEDAN - Polda Sumut berhasil menangkap dua truk minyak tanah bersubsidi, bermuatan 17.000 liter yang akan ‘dilego’ ke Tanjung Balai. Kedua truk tangki bertuliskan PT Taman Mini Indah ini diamankan di Poldasu.
Kedua truk tangki berisi 17.000 minah bersubsidi itu diduga tidak memiliki berkas niaga dan surat perizinan perdagangan minyak bumi, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar,kepada wartawan, Jumat (5/2).
Kedua truk tangki itu jelas Baharudin , masing-masing BL.8800 NB dikemudikan IS bermuatan 12 ribu liter sedangkan BK.9737 CB yang dikemudikan Sunarto berisi 5.000 liter minah. Kedua unit mobil tangki ini ditangkap Jumat (5/2) sekitar pukul 05.00 di simpang empat tepatnya di depan tugu Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Sampai Jumat (5/2), kedua supir belum dapat memperlihatkan surat keterangan niaga dan perizinan perdagangan, sehigga kedua supir tangki dijerat pasal 55 dan 53 UU No 22/2001 tentang perdagangan minyak bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut manakala mereka mempunyai sindikat atau melibatkan orang lain,” jelasnya.
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kedua truk tangki bermuatan minah itu ditangkap berdasarkan laporan warga terkait kelangkaan minyak tanah subsidi di beberapa daerah di Sumut.
Kemudian, Direktur Reskrim Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Agus Andrianto,SH menurunkan anggota melakukan patroli. Saat patroli dilokasi penangkapan, kedua truk tangki melintas dan setelah diperiksa, kedua supir tidak bisa memperlihatkan niaga dan surat perizinan perdagangan minyak tanah. Lalu, kedua truk dan supirnya diboyong ke Mapoldasu Jl.Medan_tj Morawa Km.10,5 Medan untuk pengusutan lebih lanjut. (Jostam)