Segera Tahan Monang Sitorus

Monang_Sitorus.jpg

MEDAN - Polda Sumut masih menunggu kedatangan saksi meringankan tersangka, Bupati Tobasa, St.Drs.Monang Sitorus,SH,MBA sampai Rabu (10/2).

 

Bila saksi yang ditunjuk Monang Sitorus tidak datang, maka berita pemeriksaan tersangka korupsi kas daerah Pemkab Tobasa senilai Rp.3 milyar akan dikirim ke kejaksaan.

“Dalam UU, seorang tersangka berhak menunjuk saksi meringankan namun saksi yang ditunjuk tidak dating. Kita tunggu sampai Rabu depan, kalau tidak hadir juga, maka BAP tersangka Bupati Tobasa akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Reskrim Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Agus Andrianto,SH dan Kasat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP.Albert Sianipar, kepada wartawan, Jumat (5/2).

Baik Agus Andrianto dan Albert Sianipar mengatakan, saksi meringankan dari Depdagri atas nama Drs Reydonnyzar Moenek seyogiannya datang untuk memberikan keterangan meringankan pada Jumat (5/2) namun tidak datang dengan alasan mengikuti  rapat dengar pendapat di gedung DPR di Jakarta .

Sedangkan Susuhunan Sitompul, dari Depdagri sampai saat ini belum ada konfirmasi kapan datang memberikan keterangan.

TAHAN MONANG SITORUS

Kasat III/Tipikor, AKBP.Albert Sianipar yang langsug menemui para pengunjukrasa yang menuntut Monang Sitorus ditahan menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tersangka Monang Sitorus dan tiga bawahannya. Yang sedang ditunggu adalah pemeriksaan dua saksi meringankan. Bila kedua saksi meringankan itu tidak dating, maka gugurlah pemeriksaan dan berkas tersangka segera diserahkan ke kejaksaan.

Sementara puluhan massa dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa (PB Hima) Tobasa yang melakukan aksi unjuk rasa di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut meminta Polda Sumut segera menuntaskan kasus korupsi kas daerah sebesar Rp 3 miliar tersebut.

“Pemeriksaan saksi yang diajukan tersangka diatur dalam KUHAP dan kami harus memanggilnya, walaupun tidak datang,” jelas Sianipar didampingi Kasubbid Dok Liput Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada delegasi massa di antaranya P Butar-butar dan Firman Manurung.

Sementara, tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Monang Sitorus yang dikeluarkan Direktorat Intelkam Poldasu, MP.Nainggolan menyatakan, karena status hukum Bupati Tobasa, Monang Sitorus belum tetap (Incrah) dari Pengadilan, maka yang bersangkutan berhak menerima SKCK.

“Siapa saja berhak mengurus SKCK sepanjang belum ada keputusan tetap dari pengadilan. Dalam SKCK itu kita juga mencatatkan statusnya sedang dalam permasalahan hukum,” papar Nainggolan.(Jostam)

cara mudah dan murah membuat website