Dugaan Korupsi Migor Langkat

Enam Saksi Tambahan Diperiksa

Dugaan Korupsi Migor Langkat

MEDAN - Untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Minyak Goreng bersubsidi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut (Disprindagsu)dan Disperindag Kab Langkat, Satuan III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrim Poldasu memeriksa enam saksi tambahan.

Satu orang dari Disperindagsu, empat orang dari Disperindag Langkat dan satu orang  dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan .

Direktur Reskrim Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Agus Andrianto,SH melalui Kasat III/ Tipikor Dit Reskrim Poldasu, AKBP Albert Sianipar mengakui pemeriksaan enam saksi tambahan tersebut dan sampai saat ini sudah belasan saksi yang diperiksa sebagai upaya mengungkap penyaluran migor ke 9 Kab/Kota yang penyalurannya dilakukan 6 tahap, dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp 24 miliar.

Dengan penambahan saksi tersebut, kata Albert, pihaknya sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Kita sudah meningkatkan status peyelidikan ketahap penyidikan,” kata Albert.

Kendati statusnya sudah tahap penyidikan, namun, Albert Sianipar tidak bersedia menyebutkan jumlah tersangka. “Kita belum menentukan tersangka,” kata Albert.

Albert menambahkan khusus penyelidikan dugaan korupsi penyaluran Migor bersubsidi di Disperindag Langkat, sesuai hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara Rp 1 miliar, diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Meski sudah mengantongi hasil audit BPKP dan sejumlah saksi yang diperiksa terkait penyidikan.tersebut, pihaknya belum ada menetapkan tersangka, yang dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas kerugian Negara itu. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tgersangka, nanti lah dari hasil keterangan saksi-saksi yang diperiksa ini,” tandas Sianipar.

Sebagaimana diketahui, adanya indikasi korupsi tersebut dilaporkan berdasarkan data anumasi setelah semua daerah menyampaikan laporan, dan dicairkan dana subsidi dari pusat.

Namun ada Sembilan Kab/Kota yang tidak melaksanakan,penyaluran Migor bersubsidi tersebut dengan alasan sebagian alokasi tidak terserap. Dengan demikian, sisa dana subsidi batal dicairkan.

Penyaluran migor subsidi tersebut disalurkan sebanyak 6 tahap, dengan total alokasi sebanyak Rp 24 Miliar. Untuk tahap 1,2,3 telah dialokasikan dana sebanyak Rp 14 miliar. Sembilan daerah yang tidak melaksanakan subsidi minyak goreng tersebut yakni Kota Medan, Kab Labuhan Batu, Kab Dairi, Kab Tanjung Balai, Kab Karo, Kab Tapanuli Tengah, Kab Deliserdang, Kab Asahan, dan Kab Pematangsiantar.

Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana subsidi minyak goring (migor) bersubsidi yang dilakukan oleh Dinas  Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara (Disperindagsu) sebesar Rp 24 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).( Jostam)

cara mudah dan murah membuat website