
MEDAN - Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, SH,MHum mengimbau kepada masyarakat merasa dirugikan atau keberatan karena KTP-nya di caplok dan dipalsukan tandatangannya dibolehkan membuat pengaduan ke Polisi. Sedangkan soal adanya dukungan ganda ataupun KTP mati agar dilaporkan ke KPU.
"Tindakan pencaplokan KTP dan pemalsuan tanda tangan pada berkas dukungan pasangan calon perseorangan merupakan tindakan pelanggaran pidana umum, dan ini domainnya Polisi," kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution,SH,MHum ketika dihubungi wartawan via telepon, Selasa (2/2).
Sedangkan untuk persoalan adanya temuan hasil verifikasi bahwa bukti dukungan ditemukan banyak dukungan duplikasi atau dukungan ganda, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah kadaluarsa (KTP Mati), maka masyarakat agar melaporkannya ke KPU.
"Pencaplokan KTP sehingga adanya tanda tangan palsu adalah membuktikan ada dukungan palsu, hal ini dibuktikan setelah dikonfirmasi kepada pemilik KTP, dan ternyata pemilik KTP tidak pernah memberikan dukungan kepada calon independen. Hal ini sudah masuk ke ranah pidana umum," jelas Irham Buana Nasution yang juga mantan Direktur LBH Medan.
Terkait banyaknya temuan KTP masyarakat dicaplok dan tandatangannya dipalsukan, Irham Buana berharap Aparat Kepolisian secepat mungkin merespon temuan tersebut. Sebab, kondisi ini sudah mulai meresahkan masyarakat yang merasa keberatannya KTP-nya dicaplok para bakal calon independen yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Sumut.
Langgar KUHPidana
Secara terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal DPW PAN Sumut, Fakhruddin menjelaskan bakal calon Independen Walikota dan Wakil Walikota Medan yang maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2010 atau setidaknya Tim Sukses (TS), diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat dengan cara melanggar Pasal 263 KUHPidana jonto Pasal 55 yang ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kepala-Kepala Departemen DPW PAN Sumut Fakhruddin didampingi Drs.Alinafiah Marbun, Ahmad Fauzan menjelaskan temuan kasus ini bukan hanya soal pencatutan nama maupun pencaplokan KTP, tapi ada unsur pidana umum, yakni perbuatan pemalsuan surat-surat, berupa pemalsuan tandatangan, penambahan dan pengurangan identitas seseorang terkait dukungan fiktif terhadap calon-calon independen.
Ali Nafiah dan Fauzan membeberkan nama-nama balon ataupun TS dari calon-calon walikota dan wakil walikota Medan yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana adalah, Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis, Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo dan Arif Nasution - Supratikno atau setidaknya Tim Sukses (TS) dari para calon tersebut.
"Adanya tindakan dan perbuatan pemalsuan surat-surat disinyalir dilakukan para pasangan balon atau setidaknya Tim Sukses, dengan mendapatkan dukungan fiktif, sebab sejumlah nama-nama yang ada merasa keberatan dan dirugikan karena KTP-nya disalahgunakan secara ilegal (tidak sah), dan tandatangan telah dipalsukan.
Contoh bukti kasus korban pencaplokan KTP atas nama Bahuddin Pohan, memiliki KTP bernomor 0250161504640003 dicaplok mendukung pasangan Bahdin Nur Tanjung - Kasim Siyo padahal yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP nya untuk mendukung pasangan tersebut.
Ironisnya lagi, nama Bahuddin Pohan dibuat lagi dengan menambah Kumar menjadi Bahuddin Kumar, marga dihilangkan dengan Nomor KTP yang sama juga untuk mendukung pasangan Bahdin Nur Tanjung - Kasim Siyo. Dukungan fiktif juga ditemukan pada pasangan Rudolf Pardede dan Afifuddin yang terjadi dengan masyarakat Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
"Dengan temuan ini, kita sangat prihatin, sebab untuk menjadi calon pemimpin di Kota Medan ini, kenapa semua cara dihalalkan termasuk cara-cara yang tidak sah atau illegal, bagaimana kalau sudah memimpin," ujar Fakhruddin.(Udin)