Soal Illegal Logging di Pakpak Barat

Kadishutbun Diperiksa Poldasu

Soal Illegal Logging di Pakpak Barat

MEDAN - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kab Pakpah Barat, Ir.Sujarwo diperiksa Sat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim Poldasu, Kamis (4/2),terkait perambahan hutan/illegal logging hutan Swakalan seluas 22 Hektar di Desa Kaban Tengah Kec Sitllu Tali Urang (STU) Jahe
Kab Pakpah Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu Kombes Pol.Baharudin Djafar mengatakan, pemeriksaan Kadis Hutbun Pakpak Barat dilakukan untuk mengetahui legalitas keenam tersangka melakukan perambahan hutan/illegal logging yang mereka akui mendapat restu dari kepala desa.

“Kadishutbun Kab Pakpak Barat diperiksa sebagai saksi dan apakah izin yang diberikan kepala desa diketahuinya atau tidak, itu salah satu alas an yang bersangkutan diperiksa demikian juga apakah Kades bisa memberikan izin dan sejauh mana keabsahannya dalam mengalihfungsikan hutan perlu kita ketahui,” kata Baharudin.

Namun juru bicara Poldasu itu mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan dari Kadishutbun Pakpak Barat tersebut.

Sementara, ke enam tersangka M.Syahdin Berutu warga Dusun Padehen Desa Mehold Pakpak Barat, Jumida Sinora waga Desa Simagonosang Halokos Sunggal.

Sutriono warga Dusun II Sari Desa Slamat Sibiru-biru, Julius Piter Halomoan Panjaitan warga Desa Soli Kulim Kec Tuayan Riau,Obrin Herbert Sinaga warga Dusun I Desa Pinangripan Air Batu Kab Asahan dan Hansen Bako warga Piji Bako Desa Sitinjo 5 Kec Sitinjo Kab Dairi dan WNP, umur 45 thn warga Medan,masih ditahan di Poldasu.Mereka ditangkap dari lokasi perambahan.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mesin gengset,buldozer,mobil hardtop BK.469 LJ, mobil double kabin BK 8055 HP, shinsaw dan kayu yang sudah diolah dan gelondongan sebanyak 130 batang.

Mereka mengaku merabah hutan di Desa Kaban Tengah Kec Sitllu Tali Urang (STU) Jahe Kab Pakpah Barat, untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

Perambahan hutan Swakala 22 itu telah mereka lakukan sejak Nopember 2009 lalu. Dalam waktu tiga bulan, para pelaku berhasil merambah hutan seluas sekitar 22 hektar. (Jostam)

cara mudah dan murah membuat website