Soal Pengisian Elpiji

Warga Protes, Pemko Malah Beri Izin

Soal Pengisian Elpiji

MEDAN - Kendati diprotes warga, izin pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Turi Kel.Timbang Deli Kec Medan Amplas tetap saja dikeluarkan Pemko Medan.

“Kami sudah protes karena khawatir tidak aman bagi penduduk seperti pernah terjadi di Jawa, namun Pemko Medan tidak perduli”,  kata para warga sekitar kepada wartawan, Kamis (4/2).

Pemko Medan diketahui telah memberikan izin kepada SPPBE setelah dilakukannya pertemuan yang difasilitas Camat Medan Amplas Drs Aidal Fitria, di Kantor Camat Kamis (4/2) dihadiri perwakilan PT Petro Gasindo Energy, di Jalan Turi.

Pemko Medan dalam pertemuan itu membeberkan kronologis pembangunan SPPBE yang diawali dari permohonan ijin prinsip lokasi SPBBE yang dikeluarkan Walikota Medan tertanggal 28 Juli 2008 selanjutnya PT Petro Gasindo Energy melakukan pengurusan IMB kedinas TRTB Kota Medan dan telah diterbitkan tanggal 5 Desember 2008 dengan No.1680-541.3-1553-06.01-08.

Setelah memiliki IMB, pembangunan dimulai dibawah pengawasan TRTB. Bahkan, pihak perusahaan telah mengurus document UKL dan UPL dan telah disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 15 September 2008. “Setelah kita memproses UKL danUPL yang kami anggap layak maka izin-izin kami keluarkan,”ujar Zulkifli perwakilan dari Dinas TRTB.

Nirwan, perwakilan Disperindag Medan juga mengaku bahwa SIUP yang dimiliki PT Petro Gasindo Energy telah dikeluarkan.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup  MT Ritonga, mengatakan pihak perusahaan tidak menjadikan dokumen UPL dan UKL sebagai acuan menjalankan usaha tersebut. “Kita telah menerbitkan Dokumen UPL dan UKL. Seharusnya kalau pihak perusahaan menjadikan dokumen itu sebagai acuan saya pikir tidak akan ada masalah. Segalanya ada diatur didalammnya. Seperti halnya perusahaan harus mendahulukan tenaga kerja dari masyarakat sekitar,”ujar MT Ritonga.

Sementara itu Humas PT Petro Gasindo Energy Maharani Tobing mengatakan bahwa pihaknya mengakui pelaksanaan seperti yang tertera didalam dokumen belum sempurna dilakukan. Namun begitu Maharani mengaku bahwa pihaknya akan mengedepankan dan menjalani hubungan yang baik dengan warga sekitar.

“Saat ini kita akui sulit melakukan pendekatan. Karena untuk masuk saja ke SPPBE kita sulit. Apalagi SPPBE belum beropersi. Kita sadari bahwa warga sekitar merupakan bagian dari usaha ini yang tentunya tidak akan kita lupakan begitu saja,”ujarnya.

Sedangkan perwakilan warga, Edwar Pakpahan mengakui bahwa perizinan yang dikeluarkan pihak instansi terkait dinilai tidak beralasan. Pasalanya dalam proses pengurusan izin yang ada seperti halnya IMB dan HO masyarakat setempat harus dilibatkan.

“Seharusnya sebagai yang megeluarkan izin prinsip operasional Pertamina seharusnya hadir disini,”katanya.

Rosmina Marpaung warga Lingkungan X Kelurahan Timbang Deli juga mengutarakan keluhan dan kekecewaannya. “Sekarang ini saja anak-anak dilingkungan kami kekurangan giji, bagaiman lagi kalau nantinya SPPBE beroprasi bisa setiap hari anak kami menghirup gas,” tegasnya.(Jostam)

cara mudah dan murah membuat website