
MEDAN – Pemilihan Walikota Medan priode 2010-2015 yang bakal di gelar 12 Mei 2010, diprediksi tanpa menyertakan calon perseorangan.
Pasalnya, sebagian besar bukti dukungan warga berupa KTP dan tandatangan yang dipegang para calon perseorangan adalah palsu dan cacat hukum.
Atas dasar itu, Kepala Departemen Komunikasi Ekternal DPW PAN Sumut, Fakhruddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk segera memastikan tidak ada calon perseorangan/independen yang akan tampil dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Medan pada 12 Mei 2010.
“Hingga batas akhir verifikasi ditingkat PPS pada tanggal 31 Januari 2010, ternyata masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum di verifikasi secara faktual dan transparan”, kata Fakhruddin kepada wartawan, Selasa (2/2).
Dengan kata lain, tidak ada satu pun calon perseorangan yang bersih mendapatkan dukungan dari warga. Mayoritas dukungan yang mereka pegang adalah fiktif, atau dimiliki dengan cara mencatut dan memalsukan tandatangan).
Didampingi Drs.Alinafiah Marbun dan Ahmad Fauzan (Kepala Departemen DPW PAN) serta Direktur LPBH Amanah DPW PAN Sumut, Kardiman Manalu,SH, dikemukakan Fakhruddin, dari 6 pasang calon independen, sudah diprediksikan ada tiga pasang calon independen yang harus dicoret KPU Medan, karena tidak lolos verifikasi disebabkan melakukan pembohongan publik, khususnya terhadap KPU Medan terkait dukungan calon perseorangan.
"Kita akan memastikan KPU Medan bersikap netral dan tegas dalam mengambil keputusan, apabila secara sungguh-sungguh melakukan verifikasi faktual dukungan balon perseorangan maka tidak ada satupun calon independen yang dapat lolos," kata Fakhruddin akrab dipanggil Kocu yang juga Wakil Sekretaris Karang Taruna Medan.
TIDAK LOLOS VERIFIKASI
Mengetahui kondisi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara juga memprediksikan banyak bakal calon independen dalam pemilihan kepala daerah di Sumut bakal tidak lolos verifikasi dukungan.
Dugaan muncul setelah hasil verifikasi sementara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) banyak menemukan bukti dukungan yang tidak memenuhi syarat.
“Sangat besar kemungkinan calon perseorangan bakal dicoret karena gagal dalam verifikasi dukungan,” kata Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution, SH,MHum kepada wartawan, Selasa (2/2).
Dipaparkan Irham Buana, berdasarkan laporan dari PPS / PPK, masyarakat dan media massa (koran), ternyata ditemukan banyak dukungan yang tidak memenuhi syarat sehingga dianggap batal.
Seperti duplikasi atau dukungan ganda, kemudian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah kadaluarsa (KTP Mati), dukungan palsu karena setelah dikonfirmasi ternyata yang bersangkutan mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada calon independen.
Mantan Direktur LBH Medan ini menegaskan, sanksi pidana bagi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPUD kabupaten/kota yang tidak secara sungguh-sungguh melakukan verifikasi faktual dukungan balon perseorangan diatur pada Pasal 15 UU No.12/2008 tentang pemerintahan daerah.
"Jika KPUD kabupaten/kota tetap meloloskan pasangan balon dengan dukungan yang fiktif, maka dipastikan akan ketahuan, karena sudah banyak laporan yang masuk ke KPUD Sumut.
"Anggota PPS, PPK dan KPUD bisa dijerat ancaman penjara 3 hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 36 juta hingga Rp 72 juta, jika sengaja tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan. Verifikasi berkas dukungan pasangan calon perseorangan harus dilakukan secara keseluruhan, bukan acak," ujarnya.
KTP MATI DAN DUKUNGAN PALSU
Untuk diketahui, korban pencatutan KTP untuk dukungan calon Walikota-Wakil Walikota Medan Periode 2010-2015 dari jalur independen ternyata tidak pilih-pilih. Buktinya, nama Ir H Maulana Pohan MM yang juga bakal calon Walikota Medan dari partai politik, ternyata KTP-nya dicatut oleh pasangan calon independen Indra Sakti Harahap-Delyuzar.
Dari hasil investigasi wartawan di Kantor Lurah Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, memang benar ditemukan ada KTP atas nama Ir.H.Maulana Pohan, MM mendukung calon independen Indra Sakti Harahap-Delyuzar, namun dalam berkas dukungan itu tidak ditemukan tandatangan Maulana Pohan.
Sebelumnya, kepada wartawan di Hotel Garuda Plaza Medan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, di sela-sela Rapimcab PPP Medan, Kamis (28/1), Maulana Pohan mengakui KTP-nya dicatut salah satu pasangan calon independen setelah ditelepon Lurah Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia.
Selain KTP Maulana Pohan dicatut, juga ditemukan puluhan KTP masyarakat Kota Medan menjadi korban pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan.
Bakal Calon (Balon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Medan yang maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2010 atau setidaknya Tim Sukses (TS), jika terbukti melakukan suatu kejahatan tindak pidana pemalsuan surat-surat dengan cara melawan hukum Pasal 263 KUHPidana jonto Pasal 55, maka bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.
Oleh karena itu, Fakhruddin, Ali Nafiah Marbun dan Ahmad Fauzan mendesak KPU Medan segera mencoret pencalonan ke-6 pasangan dari independen itu, masing-masing, pasangan Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis, Bahdin Nur Tanjung-Kasim Siyo, Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, Indra Sakti Harahap-Delyuzar, Syahrial R Anas-Yahya Sumardi, dan M Arif Nasution-Supratikno.
Desakkan ini berdasarkan hasil temuan banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat sehingga dianggap batal, seperti duplikasi atau dukungan ganda, kemudian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah kadaluarsa (KTP Mati), dukungan palsu dan orang yang sudah meninggal.
Dibeberkan Ali Nafiah dan Fauzan, sesuai data dan fakta dimiliki - diambil dari satu sampel data dari salah satu Kelurahan di Kecamatan Medan Baru, telah ditemukan pasangan Bahdin - Kasim memiliki 11 dukungan palsu (pemalsuan surat-surat), 45 dukungan ganda (dukungan ada dicalon lain), 3 KTP mati, dan satu orang yang sudah meninggal.
Kemudian pasangan Rudolf-Afifuddin terdapat 27 KTP mati, 10 dukungan palsu, 20 KTP dari Kelurahan lain, 46 dukungan ganda dan 2 orang yang sudah meninggal.
Pasangan Arif Nasution-Supratikno terdapat 9 dukungan palsu, 10 dukungan ganda (dukungan ada dicalon lain) dan foto copy KTP yang digelapkan sehingga menyulitkan petugas PPS untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya, pasangan Syahrial R Anas-Yahya Sumardi terdapat 2 dukungan palsu (pemalsuan surat-surat), 15 dukungan ganda (dukungan ada dicalon lain). Sedangkan pasangan Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung ditemukan dari 165 dukungan, terdapat 93 dukungan bermasalah atau tidak sah, dan hanya 72 dukungan yang sah.
"Dari temuan itu diperkirakan ada 3 atau 4 pasangan calon independen yang harus dicoret oleh KPU Medan. Diantaranya, pasangan Bahdin - Kasim, Arif Nasution-Supratikno dan Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis. Alasannya, dukungan yang diperoleh banyak yang fiktif atau dukungan palsu, dukungan KTP mati dan dukungan lebih dari satu," ungkap Fauzan.
Bakal Calon (Balon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Medan yang maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2010 atau setidaknya Tim Sukses (TS), yang terindikasi melakukan suatu kejahatan tindak pidana pemalsuan surat-surat dengan cara melawan hukum Pasal 263 KUHPidana jonto Pasal 55 bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.
Terkait temuan tersebut, puluhan masyarakat Kota Medan yang merasa dirugikan atas tindakan ataupun perbuatan balon independen atau setidaknya Tim Sukses, dalam waktu dekat ini akan mengajukan persoalan ini dalam proses pidana umum dengan membuat pengaduan ke Polisi.
Hal ini dilakukan atas desakan masyarakat kepada LPBH Amanah DPW PAN Sumut untuk segera melakukan proses hukum pidana umum terhadap calon independen atau setidaknya Tim Sukses (TS) yang diduga memalsukan tandatangan, kata Ali Nafiah. (Udin)