
MEDAN - DPRD Sumut akan mendatangi sekaligus bertemu langsung dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar untuk meminta ketegasan atas status 5.873 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTN II, yang sudah lebih 10 tahun terkatung-katung.
“Sampai saat ini, dewan tidak mengerti mengapa Meneg BUMN belum juga mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah warga dan pensiunan karyawan PTPN,” kata anggota Komisi A Syamsul Hilal, dalam pertemuan dengar pendapat dengan jajaran Direksi PTPN II, puluhan pensiunan yang tergabung dalam berbagai forum, di aula dewan, Selasa (2/2).
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A, M Nuh, Wakil Ketua Enda Mora, Sekretaris Nurul Azhar Lubis, para anggota Azizah Tambunan, Marahalim Harahap Hum, Marasal Hutasoit, Sudirman Halawa, Ramli, Sony Firdaus, dan Alamsyah Hamdani SH, serta mewakili Gubsu dan BPN Sumut.
Lebih jauh, Syamsul Hilal mengherankan, Komisi A sudah bolak-balik mendatangi Menteri terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPR RI dan kementrian lainnya.
“Kita ingin melihat sampai sejauh mana surat rekomendasi yang disampaikan tiga Gubsu ditindaklanjuti, tetapi hasilnya tak jelas. Begitu juga pejabat Pempropsu sendiri sudah empat kali bolak-balik mendatangi Kementrian BUMN, tetapi hingga kini pun tak jelas.Apa Kementrian BUMN masih trauma dengan ditangkapnya mantan Dirut PTPN II Ir Suwandi dalam kasus yang sama,” tegas Syamsul.
Dalam waktu dekat ini, Komisi A DPRD Sumut akan mempertegas komitmennya untuk mendatangi Meneg BUMN. “Kita akan verifikasi dan perbarui data lahan, siapa pemilik lahan. Kemudian, kita juga minta jajaran direksi PTPN II melengkapi berkas atau surat yang ada bila diperlukan guna melengkapi rekomendasi Gubsu atas lahan eks HGU,” katanya.
DPRD Sumut melalui Komisi A juga sedang menyusun kelompok kerja dan panitia khusus untuk menginventarisir semua tahan PTPN yang bermasalah, termasuk lahan 5.873,96 hektar eks HGU PTPN II
Lahan seluas 5.873,96 hektar milik PTPN II yang dikeluarkan dari HGU sebenarnya bakal dimanfaatkan untuk empat kepentingan, yakni masyarakat, perluasan wilayah administratif daerah, ruang terbuka hijau, dan sumber resapan air.
Namun selama ini, baik PTPN II maupun BPN belum menegaskan batas lahan seluas 5.873,06 hektar tersebut. Akibatnya, di lapangan, masyarakat dan pihak ketiga lainnya main serobot lahan milik PTPN II. Karena tidak diselesaikan secepatnya, fakta di lapangan malah menunjukkan jumlah lahan yang dikuasai masyarakat dan pihak ketiga sudah lebih dari 10.000 hektar atau dua kali lipat dari yang seharusnya dilepaskan. (Partono)