PEMILIHAN Kepala daerah (Pilkada) akan digelar di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Sejumlah masalah mulai muncul, terutama disebabkan calon kepala daerah yang tidak jujur ditambah kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara Pilkada yang tidak taat azas.
Pada beberapa daerah seperti kota Medan, muncul protes dari warga akibat penggunaan Kartu Tanda penduduk (KTP) tanpa hak oleh calon independen. Bahkan terjadi pemalsuan tandatangan di berkas dukungan, dilakukan calon Bupati/Walikota sebagai upaya memenuhi persyaratan. Maklum, agar lolos dari jalur independen, seseorang harus memiliki dukungan dari rakyat dibuktikan dengan foto copy KTP dan tandatangan bersangkutan.
Ini jelas konplik berbahaya di Pilkada kali ini. Sebab rakyat akan menuntut siapa saja yang telah mencatut namanya dan memfotocopy KTP tanpa hak. Bahkan akan mempidanakan calon independen, karena telah memalsukan tandatangan.
Disisi lain, KUPD dan jajarannya tidak melakukan verifikasi dukungan rakyat secara utuh. Mereka tidak mencek kebenaran dukungan itu. Tidak mencocokkan data apakah dukungan itu benar atau palsu. Mereka terfokus pada data tertulis diberkas para calon, khususnya yang memilih jalur independen.
KPUD juga tidak berani memampangkan daftar dukungan itu di papan pengumuman, atau tempat-tempat yang mudah dilihat umum. Mereka bahkan menutup rapat buku besar yang sudah terjilid rapi, berisi copyan KTP dan tandatangan yang dipalsukan.
Ancaman Penjara
Padahal, anggota PPS, PPK dan KPUD dapat dijerat ancaman penjara 3 hingga 6 tahun penjara dan denda Rp36 juta hingga Rp72 juta, jika sengaja tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan di wilayah tugasnya. Verifikasi dan dukungan pasangan calon perseorangan itu harus dilakukan secara keseluruhan, bukan acak atau random.
Ancaman pidana itu diatur dalam UU 32 tahun 2004 yang diubah dengan UU 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah Pasal 115 ayat 9 berbunyi: “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan diancam penjara 36 bulan hingga 72 bulan dan denda Rp36 juta hingga Rp72 juta.
Selain dijerat ancaman pidana, KPUD juga dapat dijerat dengan pelanggaran kode etik jika lalai atau sengaja tidak melaksanakan peraturan KPU No.68 tahun 2009, tentang pedoman teknis pencalonan kepala daerah.
Kita tahu, KPUD seharusnya memiliki program dan strategi serta langkah teknis yang sesuai dengan koridor perundang-undangan dan asas Pemilu, agar penyelenggaraan Pilkada tidak melanggar jeratan hukum.
Selain itu, harap maklum, beban tugas dan tanggungjawab melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan, sekarang di tangan PPS. Tentu ini pasti lebih berat dan beresiko pidana dibanding tingkatan di atasnya seperti PPK atau KPUD yang sebatas melaksanakan rekapitulasi dukungan pasangan calon.
10 Pelanggaran
Dilihat dari modus dan peluang yang ada, setidaknya ada 10 dugaan pelanggaran dukungan pencalonan perseorangan yang seyogyanya harus dicoret KPUD. Pertama, pendukung menarik kembali dukungan telah diberikan kepada pasangan calon tertentu.
Kedua, berupa dukungan ganda. Ketiga, dalam surat dukungan terdapat nama dan tanda tangan pendukung, dan berisi lampiran identitas kependudukan yang sudah tidak berlaku lagi. Identitas kependudukan tidak berlaku, jika masa berlaku identitas kependudukan tersebut telah berakhir sebelum batas terakhir hari penyerahan dukungan sesuai dengan jadwal.
Keempat, dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung. Kelima, ditemukan fakta fotokopi identitas kependudukan, dalam bentuk sebuah nomor kartu tanda penduduk atau nomor surat domisili ditemukan sama berulang-ulang dengan nama pendukung yang berbeda-beda.
Keenam, surat dukungan kolektif tidak berisi materai, maka seluruh dukungan dalam satu berkas dokumen tersebut tidak memenuhi syarat administrasi. Ketujuh, surat dukungan kolektif tidak berisi tanda tangan asli pasangan calon atau salah satu bakal calon. Kedelapan, dalam surat dukungan terdapat nama dan tanda tangan pendukung, tetapi tidak berisi lampiran identitas kependudukan.
Kesembilan, antara nama pendukung dalam lembar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan. Kesepuluh, fotokopi identitas kependudukan yang digunakan pendukung beralamat desa/ kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS tempat dukungan itu diverifikasi.
Harap dicatat, hasil verifikasi oleh PPS harus dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir verifikasi.
Jadi saudar-saudar, tidak sebatas melaksanakan peraturan KPU dengan membuat tahapan Pemilu kepala daerah. Tetapi tetapi lebih jauh lagi, membuat program untuk melaksanakan verifikasi faktual yang bisa dilaksanakan tingkatan di bawahnya.
Maka, langkah taktis harus dilakukan KPUD dengan membuka seluasnya akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang dukungan pasangan perseorangan.
Caranya, dengan mengumumkan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan tingkat kelurahan. Kedua, menyurati kepada PPKdan PPS mengenai pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan calon perseorangan, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS.
Ketiga, meminta bakal calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. verifikasi faktual dilaksanakan PPS meliputi pencocokan dan penelitian secara langsung setiap nama pendukung bakal pasangan calon.
Saudara-saudara, jika ini tidak dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, khususnya KPUD selaku penyelenggara Pilkada, maka ancaman penara makin dekat. Apalagi, ada orang yang berani menuntut keadilan. Tapi jika ayam masih mau makan jagung, semuanya akan beres-beres saja. ***